
Ilustrasi wanita haid (Foto: AI)
Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, haid merupakan kondisi alami yang dialami oleh setiap wanita dan telah ditetapkan oleh Allah sebagai bagian dari kodrat. Namun sering kali muncul pertanyaan: apakah wanita yang sedang haid tetap mendapat pahala meskipun tidak bisa salat dan puasa? Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut semangat ibadah dan ketenangan hati kaum muslimah.
Jawaban singkatnya adalah: ya, wanita yang sedang haid tetap mendapatkan pahala jika ia biasa melakukan ibadah tertentu dan terpaksa meninggalkannya karena udzur syar’i, yaitu datangnya haid. Bahkan Islam memberikan penghargaan spiritual yang tinggi kepada wanita yang tetap berniat beribadah meski tidak dapat melaksanakannya.
Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dicatat baginya pahala seperti ketika ia mengerjakan (amalan) saat dalam keadaan sehat atau muqim (tidak bepergian)."
(HR. Bukhari, no. 2996)
Hadis ini berlaku juga bagi wanita haid. Para ulama menyebut bahwa haid adalah bentuk “udzur tetap”, sehingga wanita yang terbiasa melakukan salat, puasa, atau membaca Al-Qur’an, akan tetap dicatat pahalanya jika ia terhalang melakukannya karena haid.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
"Wanita haid jika ia terbiasa salat dan membaca Al-Qur’an di waktu-waktu biasanya, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang terus melakukannya, karena ia hanya meninggalkan amalan itu karena ada halangan dari Allah."
(Majmu’ Al-Fatawa, 23/229)
Bahkan, dalam beberapa riwayat, istri-istri Nabi ﷺ tetap melakukan dzikir, membaca tasbih, dan berdoa ketika mereka sedang haid. Artinya, ibadah non-fisik seperti dzikir, istighfar, bershalawat, dan niat ibadah tetap sangat dianjurkan dan berpahala besar di saat haid.
Islam sama sekali tidak memandang haid sebagai penghalang spiritual. Justru, Islam memuliakan wanita dalam segala fase hidupnya, termasuk saat haid. Yang dilarang hanyalah beberapa ibadah tertentu karena syarat syar’inya tidak terpenuhi, bukan karena perempuan sedang dalam keadaan tercela.
Pahala tetap dicatat bagi wanita yang sedang haid, selama ia biasa melaksanakan ibadah itu dan tetap menjaga niat dan semangatnya. Bahkan, Allah akan memberikan ganjaran sesuai niatnya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat..."
(HR. Bukhari dan Muslim)