
Ilustrasi berdoa dikuburan (Foto: Ist)
Terasmuslim.com - Ziarah kubur adalah amalan sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Tujuannya bukan hanya mendoakan orang yang telah wafat, tetapi juga sebagai pengingat bagi yang hidup tentang kematian dan kehidupan akhirat.
Namun, ziarah kubur bukanlah kegiatan sembarangan. Islam mengatur dengan jelas adab-adab yang harus dijaga agar ziarah tidak melenceng dari tujuan syar’i.
Dengan menjaga adab, ziarah kubur menjadi amalan yang penuh hikmah dan menjauhkan kita dari perbuatan sia-sia atau bahkan bid’ah.
Ziarah kubur hendaknya dilakukan dengan niat untuk mengingat kematian dan mendoakan jenazah, bukan untuk mencari berkah dari kubur, apalagi meminta-minta kepada penghuni kubur.
"Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang ziarahlah kalian, karena ia dapat mengingatkan kalian pada akhirat."
(HR. Muslim no. 977)
Rasulullah SAW mengajarkan bacaan salam ketika tiba di pemakaman:
"Assalamu’alaikum yaa ahlad-diyaar, minal-mu’miniin wal-muslimiin, wa innaa insyaa Allaahu bikum laahiqoon. Nas’alullaaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah."
(HR. Muslim)
(Artinya: "Salam sejahtera atas kalian, wahai para penghuni kubur dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami, insyaAllah, akan menyusul kalian. Kami memohon keselamatan untuk kami dan kalian.")
Ziarah kubur sebaiknya diisi dengan doa bagi mayit, memohonkan ampunan dan rahmat untuk mereka. Doa tersebut bisa dalam bentuk:
Rasulullah SAW bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan sampai ke kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kuburan.”
(HR. Muslim no. 971)
Dilarang keras duduk, menginjak, atau menyandarkan tubuh di atas makam.
Islam melarang niyahah (ratapan dengan teriakan atau tangisan keras) saat ziarah. Hal ini merupakan kebiasaan jahiliyah yang bertentangan dengan sikap sabar dan tawakal terhadap takdir Allah.
Ziarah sebaiknya dilakukan dengan sederhana. Tidak perlu membawa bunga, dupa, atau air khusus kecuali sekadar menyiram kubur sebagai bentuk penghormatan tanpa keyakinan mistis.
Beberapa ulama menganjurkan agar tidak berziarah di waktu-waktu yang makruh untuk ibadah, seperti setelah Ashar hingga Magrib, atau di tengah malam, kecuali ada keperluan khusus (misal pemakaman).
Pakaian harus menutup aurat, bersih, dan tidak mencolok. Ini berlaku untuk laki-laki maupun wanita, terutama jika ziarah dilakukan di tempat umum.
Ziarah kubur bukan hanya untuk mengenang yang wafat, tapi juga menundukkan hati yang keras. Ia menjadi pengingat bahwa dunia fana, dan hanya amal saleh yang akan menyertai kita di alam kubur.
“Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan, yaitu kematian.”
(HR. Tirmidzi)