
Ilustrasi emas (Foto: Pixabay)
Terasmuslim.com - Harga emas global kembali menunjukkan tren naik meski sebelumnya sempat terkoreksi setelah mencetak rekor tertinggi. Analis komoditas Ibrahim Assuaibi memperkirakan penguatan emas masih berpeluang berlanjut, menyusul langkah Bank of England (BoE) yang memangkas suku bunga sebesar 25 basis poin.
“Pelonggaran kebijakan moneter ini dipandang sebagai bentuk antisipasi atas perlambatan ekonomi Inggris, sekaligus mendorong aktivitas sektor keuangan melalui biaya pinjaman yang lebih rendah,” ujar Ibrahim, dikutip dari Hot Liputan6.com, Selasa (13/5/2025).
Sebagai negara yang menjadi acuan utama dalam penetapan harga emas dunia melalui sistem London Local Gold (LLG), kebijakan moneter Inggris dinilai memiliki dampak luas terhadap dinamika pasar emas global.
London Local Gold (LLG) merupakan mekanisme yang digunakan secara internasional untuk menetapkan harga fisik emas. Karena itu, keputusan moneter dari BoE tidak hanya berpengaruh di tingkat domestik, tetapi juga memicu respons di pasar emas global.
Dari sisi teknikal, indikator pergerakan harga menunjukkan sinyal penguatan. Bila tren saat ini berlanjut, harga emas berpotensi kembali menembus level USD 3.400 per troy ounce.
Di luar aspek ekonomi dan teknikal, emas juga memiliki nilai khusus dalam Islam. Sebagai logam mulia yang dihormati, transaksi emas memiliki ketentuan syariah yang ketat guna menghindari unsur riba.
Beberapa bentuk akad dalam jual beli emas antara lain:
1. Akad Salam
Merupakan perjanjian jual beli dengan pembayaran di muka untuk barang yang diserahkan kemudian hari. Namun, transaksi emas tidak diperbolehkan menggunakan akad ini karena syariat menuntut pertukaran harus langsung dan tunai guna menghindari riba nasi’ah.
2. Akad Murabahah
Jual beli yang dilakukan dengan menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan secara transparan. Akad ini diperbolehkan dalam jual beli emas selama transaksi dilakukan secara tunai tanpa penundaan.
3. Akad Ijarah
Merupakan akad sewa-menyewa yang dalam konteks emas jarang digunakan, kecuali emas difungsikan sebagai jaminan dalam akad pinjaman atau transaksi lainnya.
Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas, penting bagi pelaku pasar maupun individu untuk memahami prinsip-prinsip transaksi sesuai hukum Islam, terutama terkait larangan penundaan atau spekulasi yang mengandung unsur riba.
TAGS : Islam Emas Harga Akad