KEISLAMAN

Melayat ke Orang Non-Muslim, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Senin, 28/04/2025
Sejumlah ulama dan pakar fikih menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam urusan sosial seperti takziah atau melayat. Ilustrasi (Foto: bersamadakwah)

Terasmuslim.com - Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali umat Islam berhadapan dengan berbagai situasi sosial, salah satunya adalah undangan melayat ke rumah duka orang non-Muslim. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah seorang Muslim boleh melayat orang non-Muslim?

Sejumlah ulama dan pakar fikih menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam urusan sosial seperti takziah atau melayat. Secara umum, mayoritas ulama membolehkan seorang Muslim untuk melayat keluarga non-Muslim, dengan tujuan menunjukkan empati, mempererat hubungan sosial, dan menjaga nilai kemanusiaan.

Dalam Al-Qur`an, Allah SWT berfirman:

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8).

Baca juga :

Ayat ini menjadi dasar bahwa selama interaksi sosial tersebut tidak mengandung unsur penghinaan terhadap agama, syariat Islam tidak melarang berbuat baik, termasuk melayat, kepada non-Muslim.

Namun, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika seorang Muslim melayat orang non-Muslim:

  1. Mengucapkan Doa Kebaikan untuk Keluarga yang Ditinggalkan, bukan mendoakan ampunan untuk yang telah meninggal, karena hal itu khusus bagi orang-orang beriman.

  2. Menjaga Batasan Syariat, misalnya tidak ikut dalam ritual keagamaan yang bertentangan dengan prinsip Islam.

  3. Menunjukkan Empati dan Sopan Santun, sebagai bentuk akhlak mulia yang diajarkan Rasulullah SAW.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, salah seorang ulama besar Arab Saudi, dalam fatwanya juga menjelaskan bahwa melayat keluarga non-Muslim dibolehkan jika untuk memberikan ketenangan dan belasungkawa, asalkan tidak melanggar batasan syariat.

Dalam sejarah, Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah seorang Yahudi yang sedang dibawa, sebagai bentuk penghormatan terhadap manusia. Ketika sahabat bertanya, beliau menjawab, "Bukankah dia juga seorang manusia?" (HR. Bukhari dan Muslim).

Hal ini menjadi pelajaran penting tentang sikap saling menghormati, tanpa harus melanggar prinsip-prinsip aqidah.

Melayat orang non-Muslim dibolehkan dalam Islam, dengan niat menunjukkan empati dan menjaga hubungan sosial. Namun, seorang Muslim tetap harus menjaga adab dan prinsip-prinsip akidah Islam dalam setiap tindakannya.

Dengan demikian, Islam menunjukkan keluhuran ajarannya: berbuat baik kepada sesama, tanpa meninggalkan identitas keimanan.

 

TAGS : Melayat Non Muslim Hukum Islam

Terkini