
Foto Masjid Nabawi Madinah (Foto: Ist)
Terasmuslim.com - Hukum mengambil foto di Masjid Nabawi pada dasarnya sama dengan hukum mengambil foto di Masjidil Haram, karena keduanya merupakan dua tempat tersuci dalam Islam setelah Ka`bah dan Hajar Aswad. Namun, ada beberapa rincian khusus yang perlu diperhatikan mengingat keagungan tempat ini, serta keberadaan Raudhah dan Makam Rasulullah SAW di dalamnya.
Berikut adalah penjelasan menyeluruh terkait hukum dan etika mengambil foto di Masjid Nabawi menurut Islam:
Mayoritas ulama kontemporer membolehkan fotografi (termasuk dengan kamera ponsel) karena tidak termasuk dalam larangan hadis tentang menggambar makhluk hidup, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Begitu pula, mengambil foto di Masjid Nabawi — baik bagian luar, dalam, atau di Raudhah — hukumnya mubah (boleh) jika:
Secara fiqih boleh, tetapi secara tata tertib lokal, otoritas Masjid Nabawi melarang pengambilan foto dan video di area-area tertentu, terutama:
Larangan ini bukan karena hukumnya haram secara syar’i, tetapi lebih kepada adab dan ketertiban umum serta menghindari kerumunan dan gangguan terhadap jamaah lain. Maka, jika Anda difoto di area-area tersebut secara sembunyi-sembunyi atau tanpa izin, bisa saja ditegur oleh petugas keamanan (askar).
Banyak ulama memperingatkan agar tidak menjadikan ibadah sebagai konten media sosial demi mendapat pujian atau pengikut. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil: riya.”
(HR. Ahmad, shahih menurut al-Albani)
Misalnya:
Semua ini mengurangi keikhlasan dan bisa menjadi dosa jika niatnya tidak murni karena Allah.
TAGS : Foto Masjid Nabawi Islam Rasulullah SAW