
Ilustrasi Mahalini salah satu artis/penyanyi perempuan yang masuk Islam karena menikah (Foto: suara)
Terasmuslim.com - Fenomena seseorang yang masuk Islam atau menjadi mualaf karena ingin menikahi pasangannya yang Muslim bukanlah hal yang asing di tengah masyarakat. Namun, muncul pertanyaan: apakah sah keislamannya jika niat awalnya bukan karena keyakinan, melainkan untuk tujuan menikah?
Dalam Islam, keikhlasan niat menjadi syarat utama dalam setiap amal. Hal ini termasuk dalam hal memeluk agama Islam. Namun, ulama berbeda pendapat tentang orang yang mengucap dua kalimat syahadat karena tujuan duniawi, seperti pernikahan.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa jika seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat dengan benar, meskipun awalnya karena ingin menikah, maka secara hukum ia telah menjadi Muslim. Selama ia tidak menunjukkan sikap kemunafikan secara nyata (zahir), maka keislamannya diterima.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa:
"Islam seseorang dihukumi sah dengan mengucapkan syahadat dan tunduk terhadap hukum-hukum Islam, meski masuk Islam karena tujuan duniawi."
Hal ini juga diperkuat dengan sebuah riwayat saat Rasulullah SAW menerima keislaman sebagian orang meskipun niat mereka belum sepenuhnya bersih. Keimanan seseorang bisa tumbuh seiring waktu setelah mengenal Islam lebih dalam.
Salah satu dalil penting mengenai niat adalah hadis Nabi SAW:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Innamal a`malu binniyyat, wa innama likulli imri`in ma nawa."
Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa niat memainkan peran penting dalam penilaian amal, tetapi secara lahiriah, hukum Islam tetap berlaku jika seseorang telah mengucapkan syahadat dengan benar.
Terdapat sebuah kisah dalam sejarah Islam yang sering dikaitkan dengan topik ini, yaitu kisah seorang pria bernama Mukhallad bin Amr (dalam beberapa versi disebut pula sebagai Mukhallad bin Majza`ah) yang masuk Islam untuk menikahi seorang wanita Muslimah. Rasulullah SAW tidak menolaknya, melainkan membiarkannya menikah setelah ia mengucapkan syahadat.
Dari kisah tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa:
Maka keislamannya tetap sah.
Meski sah secara hukum, orang yang masuk Islam karena ingin menikah tetap dituntut untuk belajar dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik. Ia tidak boleh menjadikan Islam hanya sebagai syarat formal semata.
Menjadi Muslim bukan hanya tentang status, melainkan juga tentang keimanan dan kepatuhan terhadap Allah SWT. Maka setelah menjadi mualaf, ia harus berusaha memahami rukun iman, rukun Islam, dan mulai menjalani ibadah dengan benar.
TAGS : Islam Menikah Mualaf Hukum