UMRAH & HAJI

Hukum Haji dengan Hutang Bank

Yahya Sukamdani| Senin, 31/03/2025
Berhaji dengan dana dari pinjaman berbunga (riba): meski haji secara fiqih tetap sah, nilai pahalanya bisa berkurang atau bahkan terancam tidak diterima, karena sumbernya haram. Ilustrasi ibadah umrah dan haji

Hukum haji dengan hutang dari bank, apalagi bank konvensional, perlu dilihat dari dua sisi: syarat mampu dalam haji, dan sumber dana (hutang dan bunga). Yuk kita bahas satu per satu.

  1. Apakah sah hajinya jika berhutang?
  • Sah secara fiqih, selama semua rukun dan syarat haji terpenuhi. Tapi ada catatannya...

 Tapi... apakah wajib bagi orang yang berhutang?

Dalam Islam, haji hanya wajib bagi orang yang mampu secara fisik dan finansial.

Allah berfirman:

Baca juga :

"Dan (diwajibkan) atas manusia untuk (menunaikan) haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
(QS. Ali Imran: 97)

Kesimpulan:

  • Kalau seseorang masih punya hutang dan belum lunas, apalagi jika tidak ada kejelasan cara melunasinya, ia belum termasuk orang yang mampu → tidak wajib haji dulu.
  • Tapi kalau mampu membayar cicilan dengan lancar dan tidak memberatkan, sebagian ulama membolehkan.
  1. Bagaimana kalau pinjam uang dari bank konvensional (dengan bunga)?
  • Ini masalah kedua yang lebih berat:

Riba adalah haram secara mutlak dalam Islam, termasuk dalam transaksi pinjaman berbunga di bank konvensional.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Allah melaknat orang yang makan riba, yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan saksinya..."
(HR. Muslim)

 Jadi, Berhaji dengan dana dari pinjaman berbunga (riba): meski haji secara fiqih tetap sah, nilai pahalanya bisa berkurang atau bahkan terancam tidak diterima, karena sumbernya haram.

 

 

TAGS : Haji bank Islam

Terkini