UMRAH & HAJI

Hukum Umrah Dana Zakat

Yahya Sukamdani| Minggu, 30/03/2025
Umrah dengan dana zakat tidak diperbolehkan kecuali ada syarat tertentu dan kondisi khusus. Ilustrasi ibadah di Makkah

Teras muslim.com - Hukum menggunakan dana zakat untuk membiayai umrah cukup jelas dalam fikih Islam: tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi yang sangat khusus dan memenuhi syarat tertentu.

Berikut penjelasan hukumnya:

  • Zakat hanya untuk 8 golongan (asnaf)

Allah Swt. berfirman dalam QS. At-Taubah: 60:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk:
(1) orang fakir,
(2) orang miskin,
(3) pengurus zakat,
(4) muallaf,
(5) untuk memerdekakan budak,
(6) orang yang berutang,
(7) untuk jalan Allah, dan
(8) orang yang sedang dalam perjalanan..."
(QS. At-Taubah: 60)

Baca juga :

Umrah tidak secara langsung masuk ke dalam kategori ini, kecuali jika bisa dimasukkan ke dalam kategori "fi sabilillah" (di jalan Allah).

  • Apakah "fi sabilillah" bisa mencakup umrah?

Pendapat ulama mayoritas menyebutkan bahwa "fi sabilillah" maksudnya adalah jihad atau perjuangan di jalan Allah, bukan ibadah pribadi seperti haji atau umrah.

Namun, ada sebagian ulama yang membolehkan penggunaan zakat untuk haji/umrah orang miskin, jika:

  1. Orangnya benar-benar miskin/fakir (tidak mampu secara finansial).
  2. Umrah tersebut bisa menjadi bagian dari syiar Islam yang lebih luas, misalnya untuk pendakwah yang memang akan menyampaikan dakwah di sana.
  3. Diberikan atas nama asnaf, bukan permintaan pribadi yang mampu secara finansial.
TAGS : Zakat umrah Islam

Terkini