UMRAH & HAJI

Hukum Penggunaan Gelar Haji dan Hajjah

Yahya Sukamdani| Jum'at, 28/03/2025
Gelar Haji dan Hajjah ada adab yang mengaturnya. Ilustrasi Haji

 

Terasmuslim.com - Penggunaan gelar "Haji" (untuk laki-laki) dan "Hajjah" (untuk perempuan) di depan nama seseorang tidak diharamkan, tetapi ada catatan hukum dan adabnya menurut ulama.

  1. Boleh (Mubah) Secara Hukum

Secara fiqih, menyebut atau menuliskan gelar Haji/Hajjah adalah boleh (mubah) selama tidak disertai dengan rasa sombong, riya`, atau merasa lebih tinggi dari orang lain.

  • Tujuan positifnya bisa:
  • Menjadi pengingat bahwa seseorang telah menunaikan rukun Islam ke-5
  • Menumbuhkan semangat orang lain untuk berhaji
  1. Bisa Menjadi Makruh atau Haram

Jika:

Baca juga :
  • Dipakai untuk pamer (riya’)
  • Menjadi alat status sosial atau pencitraan
  • Menganggap diri lebih mulia dari yang belum haji

Maka penggunaan gelar ini bisa makruh atau bahkan haram, karena niat dan tujuannya sudah menyimpang dari nilai ibadah.

  1. Tidak Dikenal di Masa Nabi dan Sahabat

Di masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat:

  • Tidak ada yang menambahkan gelar "Al-Haj" atau "Al-Hajjah"
  • Mereka lebih dikenal karena amal dan akhlak, bukan gelar

 Contoh: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali—semuanya berhaji tapi tidak dipanggil “Al-Haj Abu Bakar”.

TAGS : Gelar haji hajjah Islam

Terkini