UMRAH & HAJI

Hukum Badal Umrah dan Haji Dalam Islam

Yahya Sukamdani| Minggu, 02/03/2025
Badal haji dan umrah diperbolehkan, asalkan sesuai aturan syariat yang berlaku dalam Islam. Ilustrasi jamaah sedang umrah dan haji

Teras muslim.com - Badal haji dan badal umrah adalah praktik di mana seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya karena alasan tertentu. Berikut adalah penjelasan hukumnya berdasarkan dalil dan pendapat ulama:

  1. Hukum Badal Haji

 Diperbolehkan dalam Islam untuk orang yang benar-benar tidak mampu melaksanakan haji karena faktor uzur seperti usia lanjut atau sakit permanen.

Dalil Badal Haji

-  Hadist dari Ibnu Abbas RA, bahwa seorang wanita dari Bani Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:
"Wahai Rasulullah, ibuku bernazar untuk menunaikan haji tetapi ia meninggal sebelum sempat melaksanakannya. Bolehkah aku menghajikannya?"
Rasulullah SAW menjawab:
"Ya, lakukanlah haji untuknya. Jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu yang akan melunasinya? Maka lunasilah utang kepada Allah, karena Allah lebih berhak untuk dilunasi utang-Nya."
(HR. Bukhari, No. 1852)

Baca juga :

- Hadist dari Abdullah bin Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata:
"Labbaik ‘an Syubrumah” (Aku memenuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah)."
Lalu Rasulullah bertanya:
"Siapa Syubrumah?"
Orang itu menjawab: "Kerabatku."
Rasulullah bersabda:
"Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?"
Ia menjawab, "Belum."
Rasulullah pun bersabda:
"Lakukan haji untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, baru kemudian berhaji untuk orang lain." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Syarat-Syarat Badal Haji:

  1. Orang yang dibadalhajikan telah memenuhi syarat wajib haji (Muslim, baligh, berakal, memiliki kemampuan finansial sebelum wafat/sakit permanen).
  2. Tidak mampu melaksanakan haji secara fisik karena sakit yang tidak ada harapan sembuh atau karena sudah tua.
  3. Orang yang membadalkan harus sudah berhaji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
  4. Haji dilakukan dengan ikhlas, bukan karena bayaran atau keuntungan duniawi semata (kecuali jika dibayar sebagai jasa yang dibenarkan syariat).
  1. Hukum Badal Umrah

 Dibolehkan sebagaimana badal haji, dengan syarat orang yang diwakilkan sudah tidak mampu melaksanakan umrah sendiri karena alasan yang sama seperti haji.

Dalil Badal Umrah

- Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, bahwa seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang sudah tua dan tidak bisa menunaikan umrah, maka beliau menjawab:
"Lakukanlah umrah untuknya."
(HR. Abu Dawud & Tirmidzi)

- Dalam hadits yang serupa dengan kisah badal haji Syubrumah, para ulama menyimpulkan bahwa jika haji boleh diwakilkan, maka umrah pun demikian.

Syarat-Syarat Badal Umrah:

  1. Orang yang diwakilkan harus benar-benar tidak mampu pergi ke Tanah Suci.
  2. Orang yang membadalkan sudah pernah umrah sebelumnya.
  3. Tidak boleh membadalkan umrah untuk dua orang dalam satu perjalanan.
  1. Badal Haji dan Umrah untuk Orang yang Masih Hidup
  • Jika seseorang masih hidup, tetapi sakitnya tidak memungkinkan untuk sembuh atau sudah tua renta, maka badal haji dan umrah boleh dilakukan untuknya.
  • Jika seseorang sakit tetapi masih ada harapan sembuh, maka tidak boleh dilakukan badal karena ia masih punya kesempatan untuk melaksanakannya sendiri.
TAGS : Badal haji umrah

Terkini