
Ilustrasi jamaah sedang umrah dan haji
Teras muslim.com - Badal haji dan badal umrah adalah praktik di mana seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya karena alasan tertentu. Berikut adalah penjelasan hukumnya berdasarkan dalil dan pendapat ulama:
Diperbolehkan dalam Islam untuk orang yang benar-benar tidak mampu melaksanakan haji karena faktor uzur seperti usia lanjut atau sakit permanen.
Dalil Badal Haji
- Hadist dari Ibnu Abbas RA, bahwa seorang wanita dari Bani Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:
"Wahai Rasulullah, ibuku bernazar untuk menunaikan haji tetapi ia meninggal sebelum sempat melaksanakannya. Bolehkah aku menghajikannya?"
Rasulullah SAW menjawab:
"Ya, lakukanlah haji untuknya. Jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu yang akan melunasinya? Maka lunasilah utang kepada Allah, karena Allah lebih berhak untuk dilunasi utang-Nya."
(HR. Bukhari, No. 1852)
- Hadist dari Abdullah bin Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata:
"Labbaik ‘an Syubrumah” (Aku memenuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah)."
Lalu Rasulullah bertanya:
"Siapa Syubrumah?"
Orang itu menjawab: "Kerabatku."
Rasulullah bersabda:
"Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?"
Ia menjawab, "Belum."
Rasulullah pun bersabda:
"Lakukan haji untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, baru kemudian berhaji untuk orang lain." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Syarat-Syarat Badal Haji:
Dibolehkan sebagaimana badal haji, dengan syarat orang yang diwakilkan sudah tidak mampu melaksanakan umrah sendiri karena alasan yang sama seperti haji.
Dalil Badal Umrah
- Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, bahwa seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang sudah tua dan tidak bisa menunaikan umrah, maka beliau menjawab:
"Lakukanlah umrah untuknya."
(HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
- Dalam hadits yang serupa dengan kisah badal haji Syubrumah, para ulama menyimpulkan bahwa jika haji boleh diwakilkan, maka umrah pun demikian.
Syarat-Syarat Badal Umrah: