KEISLAMAN
Hukum Sematkan Gelar Haji
Yahya Sukamdani| Sabtu, 01/03/2025
Ilustrasi jamaah ketika umrah dan haji
Terasmuslim.com - Hukum menggunakan gelar "Haji" setelah menunaikan ibadah haji dalam Islam sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat, tetapi lebih merupakan tradisi di beberapa masyarakat, termasuk di Indonesia.
Pendapat Ulama tentang Gelar "Haji"
- Tidak Wajib Secara Syariat
- Dalam Islam, tidak ada ketentuan bahwa seseorang yang telah berhaji harus menggunakan gelar "Haji" di depan namanya.
- Haji adalah ibadah, seperti shalat dan zakat, yang diterima oleh Allah berdasarkan keikhlasan dan ketakwaan, bukan pada penyematan gelar.
- Boleh, Jika Tidak Menimbulkan Riya`
- Sebagian ulama berpendapat bahwa menggunakan gelar "Haji" tidak masalah selama tidak menimbulkan rasa sombong, riya` (pamer), atau anggapan bahwa seseorang lebih tinggi derajatnya daripada yang belum berhaji.
- Jika gelar ini hanya sebagai bentuk penghormatan atau penanda bahwa seseorang telah melaksanakan ibadah haji, maka diperbolehkan.
- Tidak Dianjurkan Jika Menimbulkan Kesombongan
- Jika seseorang menggunakan gelar "Haji" untuk mendapatkan pujian, kehormatan, atau tujuan duniawi lainnya, maka bisa masuk dalam kategori riya` yang dilarang dalam Islam.
- Rasulullah SAW dan para sahabat yang telah berhaji tidak menambahkan gelar "Haji" pada nama mereka.
TAGS : Gelar haji Islam