
Ilustrasi shalat berjamaah
Teras muslim.com - Dalam syariat Islam, ada beberapa uzur atau alasan yang dibenarkan sehingga seseorang boleh meninggalkan shalat berjamaah, baik menurut para ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, Maliki, maupun Hanafi. Berikut uzur-uzurnya:
Sakit yang Menyulitkan
Jika sakitnya membuat orang tersebut sulit bergerak atau akan memperparah penyakitnya, maka dibolehkan shalat di rumah.
Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda,
“Jika aku perintahkan kalian dengan suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hujan Lebat, Cuaca Ekstrem, atau Kondisi Berbahaya
Ketika terjadi hujan deras, jalanan licin, atau kondisi yang berpotensi membahayakan (seperti banjir atau badai), maka seseorang boleh meninggalkan shalat berjamaah.
Dalil: Ibnu Abbas r.a. pernah memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan azan dan menambahkan, "Shalatlah di rumah kalian." Hal itu dilakukan ketika hujan lebat. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasa Takut (Khauf)
Jika seseorang merasa takut akan ancaman fisik, pencurian, atau bahaya lainnya, maka ia dibolehkan meninggalkan jamaah.
Sedang dalam Perjalanan (Musafir)
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dibolehkan meninggalkan shalat berjamaah. Bahkan, ia juga diberi keringanan menjamak dan mengqashar shalat.
Mengurus Keperluan Mendesak atau Darurat
Jika ada keperluan darurat seperti menyelamatkan nyawa seseorang atau mencegah kerusakan besar, maka diperbolehkan meninggalkan jamaah.
Kedisiplinan Nabi ﷺ dalam Shalat Berjamaah
Rasulullah ﷺ sangat menjaga shalat berjamaah. Bahkan ketika sakit parah menjelang wafat, beliau tetap meminta dibawa ke masjid untuk shalat berjamaah, meski harus dipapah oleh dua sahabatnya, yaitu Ali bin Abi Thalib dan Al-Fadl bin Abbas. (HR. Bukhari dan Muslim)
Shaf yang Rapi dan Lurus
Nabi ﷺ selalu menekankan pentingnya merapatkan dan meluruskan shaf. Beliau bersabda:
“Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mengutamakan Masjid untuk Shalat Berjamaah
Masjid adalah pusat aktivitas ibadah bagi umat Islam di zaman Nabi ﷺ. Kaum muslimin sangat dianjurkan untuk datang ke masjid, terutama untuk shalat lima waktu.
Keutamaan Masjid Nabawi: Rasulullah ﷺ bersabda,
“Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu shalat di tempat lain, kecuali Masjidil Haram.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Toleransi bagi Orang dengan Kesulitan
Rasulullah ﷺ memberikan kemudahan bagi orang yang memang benar-benar memiliki uzur. Seperti dalam kasus Ibnu Ummi Maktum, beliau hanya mewajibkannya shalat di rumah setelah mendapat izin khusus.