SOSOK

Hazairin, Pelopor Hukum Islam dan Adat di Indonesia

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Kamis, 30/01/2025
Pemikiran Hazairin masih relevan hingga saat ini, terutama dalam pengembangan hukum nasional yang berbasis pada nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. Ilustrasi Hazairin (Foto: Kompas)

Terasmuslim.com - Hazairin merupakan sosok yang dikenal sebagai ahli hukum Islam dan hukum adat Indonesia pertama dari kalangan putra Indonesia. Perannya dalam membangun sistem hukum nasional sangat besar, terutama dalam mengharmonisasi antara hukum Islam dan hukum adat di Indonesia.

Hazairin lahir pada 28 November 1906 di Bukittinggi, Sumatera Barat. Sejak muda, sudah menunjukkan ketertarikan yang besar terhadap ilmu hukum. Ia menempuh pendidikan di Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum di Batavia).

Beliau berhasil meraih gelar Meester in de Rechten (Mr.). Pendidikan ini menjadi modal penting bagi Hazairin dalam mengembangkan pemikirannya mengenai hukum di Indonesia.

Hazairin dikenal sebagai pelopor dalam upaya sinkronisasi antara hukum Islam dan hukum adat di Indonesia. Ia berpendapat bahwa hukum adat harus selaras dengan hukum Islam karena keduanya memiliki akar yang kuat dalam masyarakat Indonesia

Baca juga :

Dalam pemikirannya, ia menolak konsep yang menyatakan bahwa hukum adat semata-mata bersumber dari tradisi lokal tanpa mempertimbangkan nilai-nilai Islam.

Salah satu kontribusi terbesarnya adalah dalam bidang kewarisan Islam. Hazairin mengembangkan teori bilateral dalam sistem kewarisan Islam yang disesuaikan dengan adat masyarakat Indonesia.

Pendekatannya berbeda dengan sistem patrilineal atau matrilineal yang sering ditemukan dalam hukum adat tradisional.

Hazairin pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia pada tahun 1953–1955. Selain itu, ia juga menjadi guru besar di Universitas Indonesia dan banyak menghasilkan karya ilmiah yang menjadi rujukan dalam studi hukum Islam dan hukum adat.

 

 

TAGS : Hazairin Islam Hukum Adat Indonesia

Terkini