TOUR & TRAVEL
Perlu Tahu Kebijakan Pemerintah Saudi Saat Ibadah Umrah
Yahya Sukamdani| Senin, 03/02/2025
Ilustrasi gambar Mina dan Muzdalifah selama musim haji
Terasmuslim.com - Pemerintah Arab Saudi memiliki berbagai kebijakan yang melarang atau membatasi beberapa aktivitas bagi penduduk dan jamaah umrah atau haji.
Berikut beberapa kebijakan yang dilarang:
1. Larangan Visa & Perizinan
- Umrah tanpa Visa Resmi – Hanya jamaah dengan visa umrah yang sah yang diperbolehkan masuk ke Makkah dan Madinah. Penggunaan visa wisata atau kerja untuk umrah bisa berakibat deportasi.
- Overstay (Melebihi Masa Visa) – Jamaah yang tinggal lebih lama dari izin visa dapat dikenai denda besar, deportasi, atau larangan masuk kembali.
- Melakukan Umrah Tanpa Reservasi Melalui Aplikasi Nusuk – Pemerintah mewajibkan jamaah untuk memesan slot umrah melalui aplikasi resmi Nusuk untuk menghindari kepadatan di Masjidil Haram
2. Larangan Terkait Pelaksanaan Ibadah
- Melakukan Ritual di Luar Ketentuan – Misalnya, berdoa dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan Islam resmi Saudi atau menyentuh/mengusap bagian tertentu dari Masjidil Haram selain Hajar Aswad untuk keberkahan.
- Melakukan Umrah Berulang Kali dalam Waktu Singkat – Untuk mengatur jumlah jamaah, ada pembatasan jumlah umrah yang bisa dilakukan dalam periode tertentu.
- Berhenti Lama atau Berdesakan di Area Tawaf & Sa’i – Jamaah dilarang berlama-lama di area tawaf atau sa’i yang bisa menyebabkan kemacetan pergerakan jamaah lain.
3. Larangan dalam Masjidil Haram & Masjid Nabawi
- Mengambil Foto & Video Berlebihan – Meskipun tidak sepenuhnya dilarang, jamaah diimbau untuk tidak mengganggu ibadah orang lain dengan perekaman yang berlebihan.
- Membawa Spanduk atau Atribut Politik/Organisasi – Larangan keras terhadap segala bentuk propaganda politik atau kelompok tertentu di dalam area ibadah.
- Membagikan Selebaran atau Materi Dakwah Tanpa Izin – Jamaah tidak boleh membagikan buku, brosur, atau materi dakwah lain yang belum mendapatkan izin dari otoritas Saudi.
4. Larangan Sosial & Keamanan
- Mengadakan Perkumpulan Ilegal atau Unjuk Rasa – Semua bentuk perkumpulan besar yang tidak mendapat izin bisa dianggap sebagai pelanggaran.
- Mencoba Masuk ke Raudhah Tanpa Izin – Di Masjid Nabawi, akses ke Raudhah juga diatur melalui aplikasi Nusuk, dan masuk tanpa izin bisa dikenai sanksi.
- Mengemis atau Mengumpulkan Sumbangan Tanpa Izin – Mengemis di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dilarang keras, dan orang yang meminta sumbangan tanpa izin bisa dihukum.
5. Larangan Pembatasan Jamaah Tertentu
- Anak-anak di Bawah Usia Tertentu Dibatasi – Terkadang ada batasan usia bagi anak-anak yang ingin memasuki Masjidil Haram, terutama di musim ramai.
- Jamaah dengan Penyakit Menular Dilarang Masuk – Orang yang terdeteksi memiliki penyakit menular dapat dilarang masuk demi menjaga kesehatan jamaah lain.
Pemerintah Saudi menerapkan kebijakan ini untuk menjaga kelancaran dan keamanan ibadah umrah. Oleh karena itu, jamaah disarankan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku agar ibadah berjalan lancar.
TAGS : Kebijakan pemerintah Saudi Umrah