
Ilustrasi (Foto: pixabay)
Terasmuslim.com - Hukum mengucapkan selamat Natal masih menjadi pertanyaan besar bagi orang Muslim. Ini merupakan bentuk orang-orang untuk toleransi, hal ini juga sudah menjadi budaya pada sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk pada momen Natal yang dirayakan pada tanggal 25 November. Lantas bolehkah dalam Islam mengucapkan selamat hari Natal? berikut penjelasannya.
Pemuka agama sudah banyak menjelaskan mengenai hukum mengucapkan selamat hari Natal bagi umat Muslim. Ada yang mengharamkan tetapi ada juga yang memperbolehkan dengan alasan tertentu.
Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan bahwa Islam tidak melarang umatnya mengucapkan selamat Natal kepada non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam. Hal ini didasarkan pada QS. Maryam: 33, yang menunjukkan penghormatan terhadap kelahiran Nabi Isa AS. Pandangan ini serupa dengan Husein Ja’far Al-Haddar yang menilai ucapan selamat Natal dapat mempererat hubungan antarumat beragama. Ia juga mengacu pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menghormati jenazah seorang Yahudi sebagai sesama manusia.
Disisi lain, ulama seperti Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin dan Ustaz Adi Hidayat melarang ucapan selamat Natal karena dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan yang bertentangan dengan Islam. Larangan ini berlandaskan pada QS. Al-Kafirun: 6, yang menegaskan penghormatan terhadap agama lain tanpa mencampuri peribadatan mereka.
Dengan demikian, pandangan mengenai ucapan selamat Natal dalam Islam terbagi, antara yang membolehkan atas dasar toleransi dan yang melarang atas dasar akidah.