Ilustrasi proses terapi
Terasmuslim.com - Hipnoterapi kini semakin populer sebagai salah satu metode pengobatan alternatif untuk mengatasi berbagai masalah psikologis dan mental.
Dalam pandangan Islam, hukum asal dari segala bentuk pengobatan (at-tadawi) adalah boleh atau mubah selama tidak mengandung unsur syirik.
Metode hipnoterapi yang murni menggunakan teknik relaksasi, konsentrasi, dan sugesti positif secara ilmiah tergolong dalam pengobatan yang diperbolehkan.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa hukum asal dari segala sesuatu selain ibadah mahdhah adalah mubah.
Rasulullah SAW juga menganjurkan Umat Islam untuk berobat sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Sahih Abu Dawud.
Dalam hadits tersebut Nabi SAW bersabda, "Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga menurunkan obatnya."
Namun, kebolehan hipnoterapi memiliki batasan tegas yaitu tidak boleh melibatkan bantuan jin, praktik sihir, atau unsur mistis.
Al-Qur`an secara keras melarang umat Islam meminta bantuan kepada selain Allah sebagaimana ditegaskan dalam Surah Jin ayat 6.
Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman bahwa meminta perlindungan kepada jin hanya akan menambah dosa dan kesesatan.
Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya ruqyah atau pengobatan yang bebas dari unsur syirik dalam riwayat Sahih Muslim.
Beliau SAW bersabda, "Tunjukkan padaku ruqyah kalian, tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan."
Oleh karena itu, hipnoterapi diperbolehkan apabila ditangani oleh praktisi profesional yang menggunakan pendekatan medis atau psikologis murni.
Pasien yang menjalani hipnoterapi juga harus tetap berada dalam kondisi sadar dan tidak dipaksa melakukan hal yang melanggar syariat.
Apabila metode tersebut menggunakan mantra, ajaran penyimpangan akidah, atau merusak akal sehat, maka hukumnya menjadi haram.
Dengan memahami batasan syariat ini, umat Islam dapat memanfaatkan kemajuan ilmu psikologi tanpa mengorbankan kemurnian akidah.