• KEISLAMAN

Hukum Ucapan Cerai Tiga Kali Menurut Pandangan Islam

Yahya Sukamdani | Sabtu, 05/09/2026
Hukum Ucapan Cerai Tiga Kali Menurut Pandangan Islam Ilustrasi foto suami marah

Terasmuslim.com - Pengucapan kalimat talak secara berulang dalam satu waktu sering kali memicu keraguan terkait status keabsahan hubungan suami istri.

Peristiwa di mana seorang suami mengucapkan kalimat cerai sebanyak tiga kali sekaligus memang menjadi ruang perselisihan pendapat di kalangan para ulama.

Secara garis besar, pandangan mayoritas ulama klasik menetapkan bahwa tiga kali ucapan talak yang disampaikan berturut-turut langsung jatuh menjadi talak tiga.

Namun, terdapat pendapat kuat dari sejumlah ulama yang meneliti kedalaman niat serta konteks pengucapan kalimat tersebut.

Apabila suami mengulang ucapan cerai hanya dengan tujuan menegaskan atau menguatkan perkataan tanpa niat menambah jumlah talak, maka yang jatuh dihitung sebagai talak satu.

Pendapat ini bersandar pada praktik syariat pada masa Rasulullah SAW, Kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, dan awal masa Kekhalifahan Umar bin Khattab RA.

Dalam Shahih Muslim, Ibnu Abbas RA meriwayatkan: "Talak tiga di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan dua tahun masa pemerintahan Umar dihitung sebagai talak satu."

Prinsip kehati-hatian dalam menetapkan jumlah talak ini sejalan dengan tahapan perceraian yang diatur dalam Surah Al-Baqarah ayat 229: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali."

Al-Qur`an memberikan ruang jeda agar proses pemisahan tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang matang.

Allah SWT juga mengingatkan pentingnya bertakwa dan tidak mempermainkan batasan hukum pernikahan sebagaimana termaktub dalam Surah At-Talaq ayat 1.

Sikap emosional saat mengucapkan kalimat cerai secara berulang sering kali menutup jernihnya akal dan niat dasar seseorang.

Rasulullah SAW sangat membenci tindakan mempermainkan lafal talak sebagaimana diriwayatkan oleh Imam An-Nasa`i ketika Nabi SAW marah mendengar seseorang mentalak istrinya tiga kali sekaligus.

Penafsiran bahwa ucapan pengulangan berfungsi sebagai ta`kid atau penegasan memberikan ruang ikhtiar bagi pasangan untuk menyelamatkan keutuhan rumah tangga.

Meski demikian, setiap Muslim dituntut untuk menjaga lisan dan tidak sembarangan menggunakan kata talak dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Memahami ketetapan hukum ini secara bijak dapat menjadi edukasi penting agar umat Islam senantiasa menghormati ikatan suci pernikahan.