• KEISLAMAN

Menghormati Jenazah, Utamanya Segera Menguburkan Menurut Syariat Islam

Yahya Sukamdani | Rabu, 02/09/2026
Menghormati Jenazah, Utamanya Segera Menguburkan Menurut Syariat Islam Ilustrasi Shalat Jenazah.

Terasmuslim.com - Mengurus jenazah dengan santun dan bermartabat merupakan kewajiban kolektif atau fardu kifayah bagi umat Islam.

Salah satu bentuk penghormatan paling utama terhadap orang yang telah meninggal adalah dengan menyegerakan pemakamannya.

Menunda-nunda penguburan tanpa alasan syar`i yang jelas dapat mengurangi keutamaan sunah dalam pengurusan jenazah.

Islam mengajarkan agar proses pemandian, pengafanan, penyalatan, hingga pemakaman dilakukan tanpa penundaan yang tidak perlu.

Prinsip menyegerakan pengurusan jenazah ini berlandaskan pada petunjuk langsung dari Rasulullah SAW.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Segerakanlah penyelenggaraan jenazah.”

Beliau menjelaskan bahwa jika jenazah itu orang saleh, maka kalian menyegerakannya menuju kebaikan yang disediakan untuknya.

Namun jika sebaliknya, maka kalian menyegerakan untuk melepaskan beban keburukan dari pundak kalian.

Anjuran ini juga mempertegas kesadaran bahwa setiap jiwa akan kembali kepada Allah SWT sesuai waktu yang ditetapkan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Anbiya ayat 35 bahwa setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.

Pengurusan jenazah yang cepat juga memberikan keringanan batin serta kemudahan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, menyegerakan pemakaman mencegah terjadinya perubahan fisik atau pembusukan pada tubuh jenazah.

Proses penguburan yang menyatu kembali dengan tanah selaras dengan asal-usul penciptaan manusia sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Taha ayat 55.

Segala prosesi penghormatan terakhir ini hendaknya dilakukan dengan penuh khidmat, kelembutan, dan doa kebaikan.

Semoga kita semua diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah dan diurus dengan penuh kesempurnaan syariat.