Ilustrasi tidur bermimpi
Terasmuslim.com - Mimpi basah atau ihtilam merupakan fenomena biologis alami yang wajar dialami oleh setiap manusia.
Sebagian orang terkadang merasa cemas dan bersalah setelah mengalami mimpi berhubungan seksual saat tidur.
Dalam pandangan syariat Islam, mimpi basah yang terjadi di luar kendali kesadaran manusia bukanlah sebuah dosa.
Islam menegaskan bahwa seseorang tidak dibebani hukum atau dosa atas perbuatan yang dilakukan saat ia tertidur.
Prinsip ini berlandaskan pada kemudahan syariat, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 286 bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.
Ketiadaan dosa bagi orang yang tertidur juga dipertegas dalam hadis riwayat Abu Daud dan Tirmidzi.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda bahwa pena pencatat amal diangkat dari tiga golongan, salah satunya adalah orang yang tidur hingga ia terbangun.
Oleh karena itu, gambaran atau alur cerita yang hadir dalam mimpi tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan perzinaan.
Kendati demikian, mimpi basah memiliki konsekuensi hukum berupa timbulnya hadas besar jika keluar mani.
Kewajiban mandi wajib atau mandi janabah ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Ma`idah ayat 6 untuk bersuci jika berada dalam keadaan junub.
Rasulullah SAW juga menjelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa wanita atau pria wajib mandi apabila melihat air mani setelah bangun.
Jika seseorang hanya bermimpi namun tidak menemukan bekas air mani saat terbangun, ia tidak diwajibkan mandi junub.
Membaca doa sebelum tidur dan berwudhu merupakan adab yang dianjurkan agar terhindar dari gangguan setan saat lelap.
Memahami batas antara taklif syariat dan proses biologis alami akan menghindarkan seorang muslim dari rasa waswas berlebihan.
Semoga Allah SWT senantiasa menjaga kesucian diri kita dan menerima setiap ikhtiar bersuci yang kita lakukan.