• KEISLAMAN

Memahami Perbedaan Fikih Empat Mazhab Dalam Islam

Yahya Sukamdani | Rabu, 19/08/2026
Memahami Perbedaan Fikih Empat Mazhab Dalam Islam Ilustrasi foto tokoh 4 mazhab dalam syariat Islam

Terasmuslim.com - Perbedaan pandangan atau ikhtilaf dalam masalah fikih antara Empat Mazhab utama merupakan dinamika keilmuan yang wajar dan rahmat bagi umat Islam.

Keempat imam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Hanbali menyusun ijtihat berdasarkan metodologi pemahaman dalil yang sangat teliti.

Faktor utama munculnya perbedaan terletak pada keberagaman pemahaman terhadap makna lafaz atau teks dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Pentingnya menyikapi perbedaan keilmuan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 59:

“Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya).” (QS. An-Nisa: 59).

Selain itu, perbedaan tingkat penerimaan dan derajat kesahihan riwayat hadis di berbagai daerah turut memicu perbedaan hasil ikhtilaf.

Rasulullah SAW telah memberikan apresiasi terhadap proses ijtihad para ulama sebagaimana riwayat Bukhari dan Muslim:

“Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka baginya dua pahala; dan apabila ia berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Perbedaan penetapan kaidah ushul fikih dalam menyimpulkan hukum juga menjadi sebab utama lahirnya ragam keputusan fikih.

Sebagian imam menerima kaidah maslahah mursalah atau istihsan sebagai dalil pendukung, sementara imam lainnya membatasi penggunaan kaidah tersebut.

Penyebaran para sahabat Nabi ke berbagai belakangan wilayah Islam juga membawa tradisi dan pemahaman lokal yang memperkaya khazanah fikih.

Rasulullah SAW menekankan pentingnya fleksibilitas hukum yang memudahkan umat melalui hadis riwayat Bukhari:

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memberat-beratkan agama melainkan ia akan dikalahkannya.” (HR. Bukhari).

Allah SWT juga mengingatkan manusia untuk saling menghormati perbedaan dalam Surah Al-Ma`idah ayat 48:

“Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al-Ma`idah: 48).

Para imam mazhab senantiasa menanamkan sikap adab dan saling menghormati pendapat satu sama lain tanpa saling menyalahkan.

Mengetahui latar belakang ikhtilaf melatih umat Islam untuk bersikap dewasa, toleran, dan jauh dari sifat fanatisme buta.

Keberagaman fikih ini membuktikan bahwa hukum Islam sangat fleksibel, responsif, dan relevan diterapkan di berbagai zaman dan tempat.

Kajian fikih perbandingan mazhab menjadi sarana penting untuk memperluas cakrawala keilmuan serta memperkuat ukhuwah islamiyah.