• KEISLAMAN

Judul: Akar Penyebab Perselisihan dan Perkelahian Dalam Pandangan Islam

Yahya Sukamdani | Senin, 27/07/2026
Judul: Akar Penyebab Perselisihan dan Perkelahian Dalam Pandangan Islam Ilustrasi foto konflik antar tetangga

Terasmuslim.com - Perselisihan dan perkelahian sering kali bermula dari ketidakmampuan seseorang dalam mengendalikan hawa nafsu serta amarahnya.

Islam menegaskan bahwa godaan setan menjadi faktor utama yang memprovokasi manusia agar saling bermusuhan dan merusak tali persaudaraan.

Allah SWT mengingatkan pemicu permusuhan ini dalam Surah Al-Isra` ayat 53 agar hamba-Nya mengucapkan kata-kata yang baik karena setan selalu menimbulkan perselisihan di antara mereka.

Selain faktor spiritual, sifat sombong dan saling merendahkan antarindividu juga menjadi penyulut utama terjadinya bentrokan fisik maupun lisan.

Rasulullah SAW mengingatkan bahaya kesombongan ini dalam sabdanya bahwa tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat sebesar dzarrah kesombongan (HR. Muslim).

Prinsip dasar ukhuwah Islamiyah melarang keras setiap muslim untuk saling mendengki dan mencari-cari kesalahan sesama saudaranya.

Nabi Muhammad SAW melarang perpecahan tersebut melalui hadisnya untuk tidak saling membenci, tidak saling mendengki, dan tidak saling membelakangi, melainkan jadilah hamba Allah yang bersaudara (HR. Muslim).

Di sisi lain, kebiasaan menyebarkan berita bohong atau hoaks juga kerap menjadi bahan bakar yang memperkeruh suasana hingga memicu bentrokan massal.

Al-Qur`an memberikan panduan tegas untuk menghadapi rumor dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 agar umat Islam selalu melakukan tabayyun atau verifikasi ketika menerima suatu berita dari orang fasik.

Allah SWT juga menegaskan kesatuan umat dalam Surah Al-Hujurat ayat 10 bahwa orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu yang berselisih.

Dari sudut pandang hukum positif di Indonesia, tindakan perkelahian atau penganiayaan yang merugikan orang lain jelas melanggar peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan perkelahian secara terang-terangan yang mengganggu ketertiban umum diatur tegas dalam Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keikutsertaan dalam tanding berkelahi.

Sementara itu, tindakan penganiayaan fisik dalam perkelahian juga diancam sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 KUHP.

Adanya norma agama dan aturan hukum negara ini bertujuan untuk memelihara kedamaian serta melindungi keselamatan jiwa setiap warga masyarakat.

Oleh karena itu, mengedepankan kesabaran, dialog, dan keutamaan tabayyun adalah kunci utama agar kita terhindar dari dosa serta jeratan hukum akibat perkelahian.