• KEISLAMAN

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha dengan Puasa Sunnah

Yahya Sukamdani | Senin, 22/06/2026
Hukum Menggabungkan Puasa Qadha dengan Puasa Sunnah Ilustrasi puasa

Terasmuslim.com - Perdebatan mengenai keabsahan mencampur dua niat ibadah puasa sering kali membingungkan umat Muslim.

Banyak umat Muslim yang ingin meraih dua keutamaan pahala sekaligus dalam satu hari pelaksanaan.

Secara umum, puasa qadha merupakan ibadah wajib guna mengganti utang puasa Ramadhan yang berhalangan.

Kewajiban mengqadha puasa ini secara tegas diperintahkan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur`an.

"Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Di sisi lain, puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Syawal merupakan amalan tambahan.

Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menghidupkan hari-hari tertentu dengan berpuasa sunnah demi mendulang pahala.

"Amal-amal manusia diperiksa pada hari Senin dan Kamis, maka aku menyukai amalku diperiksa saat aku berpuasa." (HR. Tirmidzi)

Mengenai penggabungan niat (tasyrikun niyyah), para ulama memiliki perbedaan pandangan yang cukup tajam.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi`i memperbolehkan seseorang menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah.

Menurut pandangan ini, seseorang yang berniat puasa qadha pada hari Senin secara otomatis mendapatkan pahala sunnahnya.

Namun, terdapat pula sebagian ulama yang melarang keras pencampuran niat puasa wajib dengan puasa sunnah.

Kelompok ulama ini berargumen bahwa puasa qadha dan puasa sunnah merupakan dua ibadah independen yang berbeda.

Mereka bersandar pada hadist populer tentang niat yang menegaskan setiap amal bergantung pada satu niatnya.

"Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai apa yang diniatkan." (HR. Bukhari)

Melihat adanya perbedaan tersebut, mendahulukan puasa qadha secara mandiri tentu menjadi pilihan yang paling aman.

Menuntaskan kewajiban kepada Allah SWT harus selalu menjadi prioritas utama sebelum mengejar amalan sunnah.