Ilustrasi penyerahan zakat
Terasmuslim.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan membantu kaum yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, syariat Islam juga memberikan panduan mengenai waktu yang tepat untuk menunaikan dan membagikan zakat agar ibadah tersebut sah serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerimanya.
Untuk zakat fitrah, para ulama menjelaskan bahwa waktu terbaik membagikannya adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id. Hadis tersebut diriwayatkan dalam kitab Sahih al-Bukhari, yang menunjukkan pentingnya menyegerakan zakat agar para fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Selain itu, sebagian ulama juga membolehkan zakat fitrah diberikan satu atau dua hari sebelum hari raya. Riwayat ini juga berasal dari praktik para sahabat yang disebutkan dalam hadis-hadis yang terdapat dalam Sahih al-Bukhari. Tujuannya agar zakat dapat didistribusikan dengan baik kepada mereka yang berhak menerima sebelum datangnya hari Idul Fitri.
Adapun dasar kewajiban zakat sendiri disebutkan dalam Al-Qur`an, di antaranya dalam At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan Nabi SAW untuk mengambil zakat dari harta kaum Muslimin guna membersihkan dan menyucikan mereka. Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial untuk menolong kaum lemah dalam masyarakat.
Sementara itu, untuk zakat mal atau zakat harta, waktu pembayarannya adalah ketika harta tersebut telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul). Para ulama menganjurkan agar zakat segera dikeluarkan ketika telah memenuhi syarat, tanpa menunda-nunda, karena menunda kewajiban ibadah dapat mengurangi kesempurnaan ketaatan seorang Muslim kepada Allah.
Dengan demikian, waktu terbaik membagikan zakat adalah ketika mendekati kebutuhan para penerima, khususnya sebelum shalat Idul Fitri untuk zakat fitrah. Hikmah dari ketentuan ini adalah agar kaum fakir dan miskin dapat ikut merasakan kebahagiaan hari raya. Melalui zakat, Islam tidak hanya mengajarkan ibadah personal, tetapi juga membangun kepedulian sosial dan memperkuat persaudaraan di tengah umat.