Ilustrasi makanan dan minuman (foto:melansir)
Terasmuslim.com - Islam sangat menekankan amanah dalam memberikan makanan. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu saling memakan harta sesama dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188). Termasuk dalam keharaman ini adalah memberikan makanan yang tidak layak konsumsi karena membahayakan tubuh orang lain.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menjadi kaidah penting bahwa segala bentuk tindakan yang menimbulkan bahaya adalah dosa, termasuk menyajikan makanan kadaluarsa kepada tamu, keluarga, atau pembeli.
Memberikan makanan yang sudah rusak dapat menyebabkan sakit bahkan keracunan. Ini termasuk perbuatan curang dan menipu, yang jelas diharamkan. Pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban karena mencelakai orang lain dengan sesuatu yang seharusnya ia pastikan keamanannya.
Seorang Muslim diperintahkan untuk jujur dan amanah, termasuk dalam urusan makanan. Menghidangkan makanan yang baik adalah bagian dari akhlak mulia. Sementara menyajikan makanan tidak layak adalah dosa yang harus dihindari. Lebih baik membuang makanan rusak daripada mencelakai orang lain.