Ilustrasi lari dari hutang
Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, urusan hutang bukanlah perkara ringan. Hutang adalah tanggung jawab besar yang wajib ditunaikan karena berkaitan dengan hak orang lain. Seseorang yang berhutang wajib memiliki niat kuat untuk melunasinya, sebab menunda atau mengabaikan pembayaran termasuk bentuk kezaliman yang dilarang dalam Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.”
(HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
Hadis ini menegaskan bahwa menunda pembayaran hutang padahal mampu membayarnya merupakan tindakan zalim, karena merugikan pihak yang memberi pinjaman. Bahkan, dosa hutang bisa menjadi penghalang seseorang dari ampunan Allah jika ia meninggal sebelum melunasinya.
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutangnya.”
(HR. Muslim no. 1886)
Hadis ini menunjukkan betapa beratnya konsekuensi hutang. Bahkan kemuliaan mati syahid pun tidak menghapus dosa hutang jika belum dilunasi. Karena itu, Islam menekankan pentingnya menjaga amanah dan segera menyelesaikan tanggungan kepada sesama.
Al-Qur’an juga memberikan perhatian besar terhadap masalah hutang. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 ayat terpanjang dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan agar setiap transaksi hutang piutang dicatat secara jelas untuk menghindari perselisihan dan ketidakadilan.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...”
(QS. Al-Baqarah: 282)
Ulama menjelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan berhutang akan tergantung nasibnya sampai hutangnya dilunasi. Oleh karena itu, Islam menganjurkan keluarga atau ahli waris untuk segera melunasi hutang si mayit sebelum mengurus peninggalan lainnya.