Ilustrasi Imam Shalat (Foto: detik)
Terasmuslim.com - Was-was adalah gangguan hati berupa keraguan yang muncul ketika seseorang melaksanakan ibadah, termasuk shalat. Banyak muslim bertanya-tanya, apakah was-was yang muncul saat shalat bisa membatalkan ibadah mereka. Menurut hukum Islam, was-was yang sekadar lintasan pikiran atau keraguan tanpa dasar kuat tidak membatalkan shalat. Selama rukun dan syarat shalat terpenuhi, ibadah tetap sah. Rasulullah ﷺ. sendiri menegaskan bahwa Allah tidak membebani umat-Nya dengan sekadar lintasan pikiran yang tidak diwujudkan dalam perbuatan.
Namun, was-was yang terus-menerus dibiarkan dapat mengurangi kekhusyukan shalat. Setan menjadikan was-was sebagai pintu masuk untuk melemahkan iman, membuat ibadah terasa berat, hingga akhirnya meremehkan shalat itu sendiri. Misalnya, seseorang yang berulang kali mengulang bacaan karena merasa kurang benar atau ragu pada jumlah rakaat yang sedang dikerjakan. Ulama memberi arahan bahwa jika keraguan itu hanya sekadar bayangan, maka cukup diabaikan dan terus melanjutkan shalat. Tetapi jika ragu itu sudah sampai pada derajat yakin, misalnya jumlah rakaat yang dilakukan tidak jelas, maka disarankan mengikuti yang lebih pasti.
Dengan demikian, was-was tidak membatalkan shalat secara hukum, kecuali jika menyebabkan seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat dengan yakin. Kuncinya adalah melawan bisikan tersebut dengan memperkuat konsentrasi, memperbanyak dzikir sebelum shalat, serta menanamkan keyakinan bahwa Allah menerima ibadah hamba-Nya yang ikhlas. Melawan was-was merupakan bagian dari jihad melawan godaan setan agar ibadah tetap bernilai sempurna di hadapan Allah.