Ilustrasi umat Islam saat Wudhu sebelum menjalankan shalat
Terasmuslim.com - Dalam fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak. Sebagian ulama, seperti mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa menyentuh kemaluan dengan telapak tangan membatalkan wudhu, baik dengan syahwat maupun tidak. Namun, menurut jumhur ulama lainnya, termasuk mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian Hanbali, menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu kecuali bila disertai dengan syahwat.
Dalil yang sering dirujuk adalah hadis Nabi Muhammad ﷺ: “Sesungguhnya ia hanyalah bagian dari tubuhmu” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya). Hadis ini menjadi landasan bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu, sebagaimana menyentuh bagian tubuh lain. Dengan demikian, umat Islam memiliki kelonggaran, khususnya dalam kondisi menyentuh tanpa unsur syahwat, misalnya saat membersihkan diri.