Ilustrasi arisan
Terasmuslim.com - Arisan merupakan kegiatan sosial yang cukup populer di tengah masyarakat Indonesia. Tradisi ini biasanya dilakukan dalam kelompok dengan cara mengumpulkan sejumlah uang atau barang dalam periode tertentu, lalu diberikan secara bergiliran kepada anggota melalui undian. Pertanyaannya, bagaimana hukum arisan menurut ajaran Islam?
Para ulama sepakat bahwa arisan pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syariah. Arisan termasuk bentuk akad kerja sama dan tolong-menolong antar anggota, sehingga hukumnya halal. Landasan kebolehan ini merujuk pada prinsip muamalah dalam Islam, yakni semua bentuk transaksi diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkan.
Namun, ada ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, arisan tidak boleh disertai unsur riba. Misalnya, jika seorang anggota harus membayar lebih dari nominal yang disepakati, maka hal itu dapat masuk ke dalam praktik riba yang diharamkan.
Kedua, arisan tidak boleh menjadi ajang perjudian. Jika undian arisan dilakukan dengan cara yang menimbulkan spekulasi untung-rugi dan merugikan salah satu pihak, maka hukumnya bisa menjadi haram. Undian dalam arisan murni hanya untuk menentukan giliran, bukan untuk mencari keuntungan sepihak.
Ketiga, harus ada transparansi dan kejelasan akad sejak awal. Anggota perlu mengetahui jumlah setoran, periode pengumpulan, dan giliran penerima, agar tidak timbul sengketa di kemudian hari. Kejelasan ini termasuk bagian dari prinsip al-bayyinah (keterangan yang jelas) dalam muamalah Islam.
Dalam praktiknya, arisan juga bisa menjadi sarana mempererat silaturahmi, menguatkan solidaritas, dan membantu kebutuhan anggota kelompok. Dengan catatan, semua proses dilakukan secara adil, transparan, dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Dengan demikian, arisan hukumnya boleh dan sah dalam Islam selama bebas dari riba, perjudian, serta dilakukan dengan niat tolong-menolong. Umat Muslim pun tetap perlu berhati-hati agar tradisi ini tidak berubah menjadi praktik yang bertentangan dengan syariat.