• UMRAH & HAJI

Asal-usul Gelar Haji di Indonesia

Syafira Litha Handayani | Jum'at, 15/08/2025
Asal-usul Gelar Haji di Indonesia Ilustrasi - orang yang sedang pergi Haji (Foto: Ist)

Jakarta, Terasmuslim.com - Haji merupakan rukum kelima dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Ibadah ini merupakan bentuk ketaqwaan kepada Allah, juga mengajarkan kesabaran, keikhlasan, dan pengorbanan. 

Setiap tahun, jutaan umat muslim dari berbagai penjuru dunia berkumpul di Makkah, mereka tidak semata-mata melakukan perjalanan ke tanah suci, melainkan turut beribadah kepada Tuhan. 

Di tengah masyarakat Indonesia, orang yang telah menunaikan ibadah ini kerap mendapat panggilan ‘Haji’ atau ‘Hajjah’ sebagai penanda status ibadah bahkan sebagai bentuk penghormatan sosial. 

Sebutan ini berasal dari bahasa Arab ḥājj (حاجّ) dan ḥājjah (حاجة) dengan arti “orang yang melakukan haji”. Meskipun saat ini gelar haji atau hajjah mengandung makna penghormatan, tetapi dalam sejarah asal-usulnya gelar ini memiliki makna lain. 

Pada masa kolonial Belanda, gelar haji disematkan sebagai penanda orang yang baru pulang dari Tanah Suci. Tujuannya, agar pihak Belanda lebih mudah memberikan pengawasan bagi para jemaah haji yang mencoba melakukan pemberontakan. 

Hal ini dikarenakan Islam menjadi salah satu kekuatan yang gencar melawan penjajahan Belanda. Banyak tokoh-tokoh mendirikan organisasi Islam setelah pulang ibadah haji. 

Saat itu, seseorang yang baru selesai haji memiliki pendapat yang akan didengar oleh masyarakat, bahkan di Jawa mereka dianggap sebagai orang suci. Karena itu, pihak Belanda merasa terancam jika suatu saat mereka mendirikan organisasi-organisasi Islam baru. 

Akhirnya sejak 1916, setiap orang baru pulang ke Indonesia setelah melaksanakan ibadah haji akan diberi gelar ‘Haji’.

(Bunga Adinda juga berkontribusi dalam artikel ini)