Jakarta, Terasmuslim.com - Takbiratul ihram merupakan pintu masuk utama dalam shalat, menjadi penanda dimulainya ibadah dan peralihan dari dunia profan ke ruang spiritual yang khusyuk.
Dengan mengucapkan "Allahu Akbar", seorang Muslim mengawali shalatnya dan melepaskan diri dari kesibukan dunia untuk fokus sepenuhnya kepada Allah SWT.
Sebagai bagian dari rukun shalat, takbiratul ihram tidak dapat diganti atau ditinggalkan. Tanpanya, shalat seseorang dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, pelaksanaannya menuntut pemahaman yang benar, sikap tubuh yang tepat dan kesadaran hati dalam menyambut kehadiran Sang Pencipta.
Takbir ini bukan sekadar lafaz pembuka, melainkan simbol kepatuhan dan pengagungan mutlak kepada Allah SWT. Saat mengucapkannya, hati seorang hamba seharusnya turut tunduk, menyatu dalam suasana batin yang penuh ketenangan dan keikhlasan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa lafaz takbiratul ihram yang sah adalah “Allahu Akbar” (اللهُ أَكْبَرُ). Ini menjadi syarat sah dimulainya shalat. Pendapat lain yang memperbolehkan lafaz selain itu, seperti "Subhanallah" atau "Alhamdulillah", berasal dari mazhab Hanafiyah, namun kurang mendapatkan dukungan luas dan dianggap lemah oleh mayoritas ulama lintas mazhab.
Dalam buku Fiqih Bacaan Shalat karya Abu Khaira Sumarna disebutkan bahwa takbiratul ihram adalah rukun qauli (rukun yang bersifat ucapan) yang diucapkan lirih oleh makmum dan orang yang shalat sendirian, sementara imam mengeraskannya agar terdengar oleh makmum di belakangnya.
Hadis riwayat Abdullah bin Umar menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu saat mengucapkan takbir, sebagaimana dilakukan pula ketika hendak rukuk, namun tidak pada saat sujud atau bangkit dari sujud (HR. Bukhari, Nasa’i, Baihaqi).
Takbiratul ihram menjadi rukun pertama yang menandai awal masuknya seseorang ke dalam shalat secara resmi.
Dalam Jurnal Mahasiswa Humanis dan beberapa kajian fiqh disebutkan bahwa lafaz ini harus diucapkan dengan benar secara lisan, tidak cukup dalam hati, serta disertai sikap tubuh yang sesuai syariat.
1. Bacaan
Wajib melafalkan “Allahu Akbar” dengan suara pelan yang terdengar oleh diri sendiri bagi makmum dan munfarid. Imam melafalkannya dengan suara yang lebih keras agar makmum mendengar. Tidak diperbolehkan mengganti lafaz ini dengan kalimat lain.
2. Posisi Tubuh
Pelafalan takbir dilakukan dalam posisi berdiri tegak bagi yang mampu, sebagai bentuk kesiapan fisik dan mental dalam beribadah. Orang yang memiliki uzur diperbolehkan untuk melakukannya sesuai kemampuannya.
3. Gerakan Tangan
Disunnahkan mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu atau telinga saat mengucapkan takbir, dengan telapak tangan menghadap kiblat dan jari-jari tidak terlalu rapat maupun renggang. Ini termasuk sunnah muakkad yang dianjurkan untuk ditunaikan sebagai simbol kesungguhan dan kerendahan hati.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi menyebutkan:
“Pembuka shalat adalah bersuci, permulaannya dengan takbir, dan penutupnya dengan salam.”
Hadis ini memperkuat bahwa takbiratul ihram bukan hanya pembuka, tapi juga syarat mutlak yang mengubah segala ucapan dan gerakan seseorang menjadi bentuk ibadah.
Mengacu pula pada pengertian shalat dalam Jurnal Penelitian Fisika dan Terapannya (Jupiter), shalat secara bahasa berarti doa untuk kebaikan, sedangkan secara istilah fiqh adalah serangkaian ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dilakukan sesuai syarat dan rukun tertentu.
Dengan memahami makna, bacaan, serta tata cara takbiratul ihram secara mendalam, seorang Muslim tidak hanya menjaga keabsahan shalatnya, tetapi juga memperkuat niat, kekhusyukan, dan hubungan spiritual dengan Allah SWT di setiap awal ibadahnya.