Ilustrasi - berpuasa di Bulan Muharram (Foto: superlive)
Jakarta, Terasmuslim.com - Bulan Muharram, yang termasuk dalam empat bulan haram dan dimuliakan oleh Allah SWT, menjadi momen penting bagi umat Islam untuk memperbanyak amalan, salah satunya dengan berpuasa.
Puasa di bulan Muharram, khususnya pada hari Tasu`a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram), dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagai bentuk ibadah yang sangat utama setelah puasa Ramadhan.
Namun, dalam pelaksanaan puasa sunnah ini, tak jarang muncul situasi sosial yang membuat seorang Muslim merasa ragu harus bersikap seperti apa.
Salah satu contohnya adalah ketika sedang menjalankan puasa sunnah, lalu seseorang disuguhi makanan oleh kerabat, tamu, atau teman. Lalu, bagaimana sebaiknya bersikap?
Dalam tradisi Islam, menjaga silaturahmi dan perasaan orang lain adalah hal yang sangat ditekankan. Namun, ketika dihadapkan pada situasi ini, ulama telah memberikan penjelasan bijak.
Bila seseorang sedang berpuasa sunnah—seperti puasa Muharram—lalu ada yang menyuguhi makanan tanpa tahu bahwa ia sedang berpuasa, maka ada dua pilihan yang dibolehkan dalam syariat.
Pertama, jika tidak memberatkan dan tidak menimbulkan rasa tersinggung yang dalam pada orang yang menyuguhi, maka lebih utama untuk tetap melanjutkan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
الصَّائِمُ المُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ
"Orang yang berpuasa sunnah adalah pemimpin atas dirinya sendiri. Jika ia mau, ia bisa berpuasa. Jika ia mau, ia boleh membatalkannya." (HR. Ahmad dan Al-Hakim)
Artinya, puasa sunnah sifatnya fleksibel. Tidak seperti puasa wajib yang tidak boleh dibatalkan tanpa uzur, puasa sunnah bisa dibatalkan jika ada alasan tertentu, seperti untuk menjaga hubungan sosial atau menghindari menyakiti hati orang lain.
Kedua, jika khawatir menyinggung perasaan orang yang menjamu, maka boleh membatalkan puasa sunnah tersebut dengan tetap mendapat pahala atas niat puasanya.
Ulama fikih menyebutkan bahwa membatalkan puasa sunnah dengan alasan seperti ini tidak berdosa, justru bisa menjadi bentuk akhlak terpuji jika niatnya adalah menjaga keharmonisan dan menghindari prasangka buruk.
Akan tetapi, agar tidak kehilangan pahala sepenuhnya, disunnahkan untuk meng-qadha atau mengganti puasa sunnah tersebut di lain waktu. Ini menunjukkan bahwa seseorang tetap menghargai nilai ibadah yang telah ia niatkan, sekaligus menjaga nilai sosial yang luhur.
Islam adalah agama yang sangat menghargai keseimbangan antara hablum minallah (hubungan dengan Allah) dan hablum minannas (hubungan dengan manusia).
Maka ketika sedang berpuasa sunnah lalu disuguhi makanan, umat Islam diajarkan untuk bersikap bijak dan penuh hikmah—mengutamakan akhlak tanpa mengabaikan ibadah.