Ilustrasi pajangan gambar makhluk
Terasmuslim.com - Menurut syariat Islam, memajang gambar makhluk bernyawa (seperti manusia dan hewan) di rumah umumnya tidak diperbolehkan, terutama jika gambar tersebut jelas, lengkap, dan dipajang untuk hiasan. Larangan ini didasarkan pada banyak hadits Nabi ﷺ dan diperkuat oleh mayoritas ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Hanbali).
Dalil-Dalil dari Hadis
Larangan memajang gambar di rumah:
“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ancaman bagi pembuat dan pemajang gambar:
“Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar.”
(HR. Bukhari no. 5951)
Larangan menggambar makhluk bernyawa:
“Barang siapa menggambar gambar (makhluk hidup), maka Allah akan menyuruhnya meniupkan ruh padanya, dan dia tidak akan mampu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ketentuan Hukum Berdasarkan Syariat:
Penjelasan :
Syariat Islam melarang memajang gambar makhluk hidup secara lengkap di rumah karena: Malaikat rahmat tidak masuk rumah tersebut, mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai ciptaan Allah), dikhawatirkan membuka pintu syirik, kebanggaan diri, dan fitnah visual
Namun, foto atau gambar untuk kebutuhan dan bukan untuk hiasan masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu.