Ilustrasi Egg Freezing (Foto: kompas)
Terasmuslim.com - Fenomena egg freezing atau pembekuan sel telur kini makin banyak dilirik perempuan muda, termasuk di Indonesia. Tak sedikit yang melakukannya sebelum menikah sebagai bentuk ikhtiar menjaga kesuburan di usia matang. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam: apakah egg freezing sebelum menikah dibolehkan dalam pandangan syariat?
Egg freezing secara medis dilakukan dengan cara mengambil sel telur dari tubuh perempuan, lalu membekukannya agar bisa digunakan di masa mendatang, biasanya lewat proses bayi tabung (IVF). Langkah ini sering diambil karena alasan kesehatan, karier, atau belum menemukan pasangan.
Dalam Islam, penggunaan teknologi reproduksi seperti IVF atau bayi tabung diperbolehkan dengan syarat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan menggunakan sperma serta ovum dari keduanya tanpa adanya donor dari pihak ketiga.
Beberapa ulama kontemporer menyebut bahwa egg freezing sebelum menikah bukanlah tindakan haram secara mutlak, selama:
Namun, sejumlah ulama lain tetap memberikan kehati-hatian. Kekhawatiran muncul terhadap potensi penyalahgunaan sel telur yang dibekukan sebelum pernikahan, termasuk kemungkinan digunakan di luar ikatan sah atau terjadi pencampuran nasab.
Hingga kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa spesifik tentang egg freezing. Namun, prinsip-prinsip umum fiqih seputar rekayasa reproduksi masih menjadi pedoman, yaitu menjaga nasab, kehormatan, dan tidak membuka pintu kerusakan (sadd al-dzari’ah).
Negara-negara Islam seperti Mesir dan Arab Saudi juga memiliki pandangan serupa—mengizinkan dalam batasan syar’i yang ketat.
Egg freezing sebelum menikah tidak serta-merta haram, namun memerlukan niat, tata cara, dan pemanfaatan yang sesuai dengan syariat. Selama digunakan hanya setelah adanya ikatan pernikahan yang sah, dan tidak mencampur unsur luar dalam proses pembuahan, maka hukumnya boleh dengan syarat (mubah bi al-syuruth).
Sebagai umat Islam, sebaiknya siapa pun yang mempertimbangkan prosedur ini berkonsultasi dengan dokter dan juga ulama atau lembaga fatwa terpercaya.