• UMRAH & HAJI

Larangan yang Terkena Dam yang Sering Dilakukan Jamaah Haji

Yahya Sukamdani | Kamis, 03/04/2025
Larangan yang Terkena Dam yang Sering Dilakukan Jamaah Haji Ilustrasi membayar denda ketika umrah dan haji

Teras muslim.com - Berikut beberapa larangan yang sering dilakukan oleh jamaah haji dan mengharuskan mereka membayar dam (denda) jika dilanggar, terutama saat berada dalam keadaan ihram:

Larangan yang Sering Terjadi dan Membutuhkan Dam

  1. Memotong Rambut atau Kuku
  • Banyak jamaah tanpa sadar memotong kuku atau rambut saat masih dalam keadaan ihram.
  • Hukumnya: wajib membayar dam (sembelih kambing atau puasa 3 hari & sedekah 6 miskin).
  1. Memakai Wewangian (Parfum)
  • Sebagian jamaah masih menggunakan parfum, minyak angin, atau sabun wangi, padahal wewangian dilarang saat ihram.
  • Termasuk pada pakaian ihram atau badan.
  1. Menutup Kepala (Bagi Laki-laki)
  • Tanpa sadar, jamaah menutup kepala dengan topi, handuk, atau payung yang menempel langsung di kepala.
  • Bagi wanita, ini tidak berlaku karena memang harus menutup kepala.
  1. Memakai Pakaian Berjahit (Bagi Laki-laki)
  • Kesalahan umum: memakai celana dalam, kaos, atau ikat pinggang berjahit.
  • Yang dimaksud “berjahit” di sini adalah pakaian yang membentuk tubuh, bukan soal ada jahitannya atau tidak.
  1. Berburu atau Membunuh Hewan
  • Membunuh hewan buruan darat (bukan binatang yang mengganggu seperti nyamuk atau kecoa) dilarang keras.
  • Tapi kadang ada yang tanpa sadar membunuh burung atau serangga besar, yang bisa kena dam.
  1. Bercumbu atau Berhubungan Suami Istri
  • Larangan berat. Jika sampai melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal, haji bisa batal.
  • Bercumbu atau rangsangan seksual juga termasuk pelanggaran yang kena dam.
  1. Memakai Sepatu yang Menutupi Mata Kaki (Laki-laki)
  • Yang diperbolehkan adalah sandal terbuka. Tapi sebagian jamaah tetap memakai sepatu karena ketidaktahuan.
  1. Berbantah-bantahan atau Mengucapkan Kata Kasar
  • Meskipun tidak kena dam secara hukum, ini termasuk larangan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 197).
  • Jika sampai menyebabkan kekerasan atau keributan, bisa berakibat hukuman dan denda dari otoritas setempat.
  1. Keluar dari Miqat Tanpa Ihram
  • Kadang jamaah masuk ke Mekkah tanpa berihram dari miqat (misalnya karena lupa niat haji/umrah dari pesawat).
  • Ini termasuk pelanggaran yang mengharuskan dam.

Keywords :