Ilustrasi badal umrah dan haji
Terasmuslim.com - Badal Umrah dan Haji adalah ibadah umrah atau haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri karena uzur syar`i, seperti sakit permanen atau sudah wafat.
Seorang wanita dari suku Khats’am berkata kepada Nabi ﷺ:
“Wahai Rasulullah, kewajiban haji dari Allah telah datang, dan ayahku sudah tua renta, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh menghajikannya?”
Nabi ﷺ menjawab:
“Hajikanlah dia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Biasanya, proses ini dilakukan melalui:
Pihak yang membadalkan akan melaksanakan seluruh rukun dan wajib haji/umrah seperti biasa, dengan niat atas nama orang yang diwakilkan.
“Labbaikallahumma hajjan ‘an [nama orang],”
(Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji atas nama [nama orang])