• UMRAH & HAJI

Hukum Umrah dengan Hutang dalam Islam

Yahya Sukamdani | Senin, 03/03/2025
Hukum Umrah dengan Hutang dalam Islam Ilustrasi mau umrah tidak ada biaya

Terasmuslim.com - Menunaikan ibadah umrah dengan berhutang memiliki beberapa pertimbangan dalam Islam, tergantung pada kondisi finansial seseorang. Berikut adalah pembahasannya:

  1. Hukum Umrah Secara Umum
  • Umrah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), tetapi bukan wajib seperti haji.
  • Jika seseorang tidak mampu secara finansial, ia tidak berdosa jika tidak melaksanakan umrah.
  1. Hukum Berhutang untuk Umrah

-  Berhutang untuk umrah bisa jadi diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, tergantung pada kondisi orang tersebut.

 Boleh Berhutang untuk Umrah Jika:
- Orang tersebut memiliki kemampuan dan kepastian untuk melunasi hutangnya tanpa kesulitan.
- Hutang tersebut tidak memberatkan kehidupannya atau keluarganya.
- Hutangnya didapat dengan cara yang halal dan tidak riba.

 Tidak Boleh Berhutang untuk Umrah Jika:
- Hutangnya akan membebani dirinya atau keluarganya.
- Tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk melunasi hutang.
- Hutang tersebut didapat dari pinjaman yang mengandung riba.

  1. Pendapat Ulama
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu` menyebutkan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk berhaji atau umrah jika ia harus berhutang, karena syarat wajibnya adalah istitha’ah (mampu secara finansial dan fisik).
  • Syaikh Ibn Utsaimin juga menjelaskan bahwa tidak perlu berhutang untuk umrah, kecuali jika seseorang yakin mampu membayar hutangnya dengan mudah.
  1. Solusi Alternatif

- Jika belum mampu, lebih baik menabung terlebih dahulu hingga memiliki cukup dana tanpa harus berhutang.
- Memperbanyak ibadah di rumah seperti shalat, dzikir, dan sedekah, karena ibadah tidak hanya terbatas pada umrah.
- Jika ada kesempatan umrah gratis (misalnya hadiah atau sponsor dari keluarga), maka diperbolehkan selama tidak ada konsekuensi finansial yang berat.

Keywords :