Yahya Sukamdani | Selasa, 04/03/2025
Ilustrasi Tawaf
Teras musim - Dalam fikih Islam, ada perbedaan pendapat mengenai keharusan bersuci (dari hadas kecil dan besar) saat melakukan tawaf di Ka`bah. Berikut penjelasannya:
- Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur)
- Wajib dalam keadaan suci (berwudu)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi`i berpendapat bahwa tawaf harus dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar. Jika seseorang bertawaf dalam keadaan tidak suci, maka tawafnya tidak sah dan harus diulang setelah berwudu.
Dalil yang Dijadikan Dasar
- Hadis dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Tawaf di Ka`bah itu seperti shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara di dalamnya. Maka, barang siapa yang berbicara, hendaklah ia berkata yang baik."
(HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa tawaf memiliki kesamaan hukum dengan shalat, sehingga wudu menjadi syarat sahnya.
- Hadis dari Aisyah RA, ia berkata:
"Aku datang dalam keadaan haid, lalu aku tidak melakukan tawaf di Ka`bah dan tidak sa’i antara Shafa dan Marwah sampai aku suci."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa suci dari hadas besar (haid, nifas, junub) adalah syarat untuk bertawaf.
- Pendapat Mazhab Hanbali
- Sunnah untuk suci, tetapi tidak wajib
Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa bersuci saat tawaf adalah sunnah, bukan syarat sah. Jika seseorang bertawaf dalam keadaan hadas kecil (tanpa wudu), tawafnya tetap sah tetapi lebih baik diulang dalam keadaan suci.
Dalil yang Dijadikan Dasar
- Hadis yang menyebutkan bahwa Nabi SAW bertawaf dalam keadaan berwudu dianggap sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban.
- Tidak ada nash (dalil eksplisit) yang secara langsung menyatakan bahwa wudu adalah syarat mutlak dalam tawaf.