Ilustrasi (Foto: nuonline)
Terasmuslim.com - Dalam Islam, najis air liur anjing termasuk kategori najis berat atau najis mughallazhah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan panduan khusus mengenai cara menyucikan barang atau tempat yang terkena air liur anjing. Pemahaman dan penerapan aturan ini menjadi penting bagi umat Muslim yang ingin menjaga kesucian diri dan lingkungannya sesuai syariat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sucinya wadah salah seorang di antara kalian yang dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dasar hukum fiqih tentang tata cara membersihkan najis air liur anjing. Para ulama sepakat bahwa penggunaan tanah adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menyucikan najis ini.
Berikut adalah langkah-langkah yang dianjurkan dalam Islam untuk membersihkan najis air liur anjing:
Dalam kehidupan di zaman ini, ulama memberikan pandangan mengenai alternatif tanah. Sebagai contoh, jika tanah sulit ditemukan, sebagian ulama memperbolehkan penggunaan bahan pembersih lain yang memiliki fungsi serupa, seperti sabun atau cairan desinfektan, asalkan tetap memenuhi syarat penghilang najis.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kebersihan, baik secara fisik maupun spiritual. Dengan mengikuti tata cara ini, umat Muslim tidak hanya mematuhi syariat, tetapi juga menjaga lingkungan tetap bersih dan higienis.
Demikian tata cara menghilangkan najis air liur anjing sesuai ajaran Islam. Dengan memahami dan menerapkannya, diharapkan umat Muslim dapat menjaga kesucian ibadah dan kehidupannya sehari-hari.