Ilustrasi foto mengadzankan mayit
Terasmuslim.com - Dalam syariat Islam, adzan disyariatkan sebagai panggilan shalat bagi orang yang masih hidup. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an maupun hadits sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengadzani mayit ketika dimasukkan ke liang kubur. Seluruh tata cara pengurusan jenazah yang dicontohkan Nabi ﷺ memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan tidak disertai adzan di kubur.
Hadits-hadits tentang penguburan jenazah justru menjelaskan bahwa setelah mayit dikuburkan, Rasulullah ﷺ berdiri di sisi kubur dan bersabda: “Mohonkanlah ampun untuk saudara kalian dan mintakanlah keteguhan baginya, karena sekarang ia sedang ditanya” (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan sunnah yang diajarkan adalah doa, bukan adzan.
Al-Qur’an juga menegaskan bahwa orang yang telah meninggal tidak lagi dapat mendengar seruan seperti orang hidup. Allah ﷻ berfirman: “Sesungguhnya engkau tidak dapat menjadikan orang-orang mati mendengar” (QS. An-Naml: 80). Ayat ini dijadikan dalil oleh banyak ulama bahwa adzan yang berfungsi sebagai seruan tidak relevan ditujukan kepada mayit.
Karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa mengadzani mayit di liang kubur tidak dicontohkan Rasulullah ﷺ dan termasuk amalan yang tidak memiliki dasar syariat. Yang dianjurkan adalah memperbanyak doa dan istighfar bagi mayit, serta mengikuti tata cara penguburan sesuai sunnah Nabi ﷺ.