• KEISLAMAN

Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Bagaimana Hukumnya?

Yahya Sukamdani | Rabu, 03/12/2025
Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi suami istri diskusi

Terasmuslim.com - Dalam Islam, poligami diperbolehkan berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa: 3, namun syarat utamanya adalah adil dan tidak menimbulkan kezaliman. Secara hukum syariat, menikah lagi termasuk nikah siri tetap sah apabila memenuhi rukun nikah: adanya wali, dua saksi adil, dan ijab kabul. Sahnya akad tidak bergantung pada izin istri pertama, karena izin tersebut bukan syarat sah nikah dalam hukum fikih.

Walaupun sah secara rukun nikah, menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama dapat termasuk perbuatan zalim karena menimbulkan kebohongan, mengabaikan tanggung jawab, dan potensi melukai hati keluarga. Islam melarang keras berbuat zalim sebagaimana firman Allah: “Janganlah kalian berbuat zalim, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Ali Imran: 57). Ketidakjujuran dalam rumah tangga dipandang sebagai pelanggaran amanah yang dikecam dalam banyak hadis.

Kewajiban utama suami dalam poligami adalah menegakkan keadilan, baik dalam nafkah, perhatian, maupun pembagian hak-hak istri. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang memiliki dua istri lalu ia tidak berlaku adil, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud). Menyembunyikan pernikahan kedua berpotensi besar melanggar prinsip keadilan, karena sulit menjalankan hak masing-masing istri secara terbuka dan proporsional.

Selain itu, nikah siri tanpa pemberitahuan istri pertama menimbulkan dampak sosial dan hukum, seperti konflik keluarga, ketidakjelasan status anak, hingga hilangnya hak-hak istri kedua. Karena itu, meski sah secara syariat, banyak ulama menyatakan pernikahan seperti ini makruh atau bahkan mendekati haram apabila menyebabkan kezaliman atau kerusakan rumah tangga. Islam mengajarkan kejujuran dan tanggung jawab, sehingga pernikahan harus dilakukan dengan transparansi dan amanah untuk menjaga keharmonisan keluarga.