• KEISLAMAN

Tato dan Pandangan Hukum Islam

Yahya Sukamdani | Sabtu, 29/11/2025
Tato dan Pandangan Hukum Islam Ilustrasi - orang yang sedang membuat tato (Foto: Istock)

Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, tato permanen dipandang sebagai perbuatan yang dilarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan syar’i. Allah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa setan akan menyesatkan manusia dengan mendorong mereka mengubah ciptaan Allah (QS. An-Nisa: 119). Para ulama menjelaskan bahwa tato yang menusukkan tinta ke dalam kulit hingga permanen termasuk dalam kategori tersebut. Karena itu, tato bukan sekadar seni tubuh, tetapi tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dalam syariat.

Rasulullah ﷺ secara tegas melarang praktik tato dalam hadis yang masyhur. Beliau bersabda, “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang meminta ditato.” (HR. Bukhari dan Muslim). Larangan ini berlaku bukan hanya bagi wanita, tetapi untuk seluruh umat Islam tanpa pengecualian. Hadis ini menunjukkan bahwa tato bukanlah perbuatan ringan, melainkan dosa yang harus dihindari. Larangan ini juga terkait aspek kebersihan, kesehatan, dan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh proses penatoan.

Ulama menjelaskan bahwa tato permanen juga dapat menghalangi sahnya wudhu jika lapisan tinta menutup permukaan kulit. Meski wudhu tetap sah karena tinta berada di bawah kulit, persoalan lain adalah status melakukan dosa yang terus melekat. Namun, jika seseorang memiliki tato karena ketidaktahuan atau sebelum masuk Islam, ia tidak berdosa, dan syariat tidak mewajibkan penghapusannya jika membahayakan. Islam adalah agama yang memudahkan, dan taubat atas perbuatan masa lalu tetap diterima.

Pandangan Islam tentang tato menekankan bahwa tubuh adalah amanah dari Allah, bukan media untuk diubah sesuka hati. Karena itu, umat Islam dianjurkan menjaga kesucian dan kehormatan tubuh. Bagi yang pernah bertato, pintu taubat selalu terbuka; cukup menyesali, berhenti melakukannya, dan memperbaiki diri. Dengan memahami hukum dan alasan di balik larangan tato, seorang Muslim dapat menjalani hidup sesuai tuntunan syariat yang menjaga kemuliaan dan kesehatan dirinya.