Ilustrasi - orang yang sedang membuat tato (Foto: Istock)
Jakarta, Terasmuslim.com - Fenomena tato kini semakin marak, tidak hanya sebagai ekspresi seni, tetapi juga dianggap simbol gaya hidup. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan masyarakat Muslim: bagaimana sebenarnya hukum bertato dalam pandangan Islam?
Mayoritas ulama sepakat bahwa membuat tato hukumnya haram. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang melaknat orang yang membuat tato dan yang meminta ditato.
Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa praktik membuat tato dilarang dalam Islam, baik bagi pembuat maupun pemakainya.
Bagi Muslim yang sudah telanjur memiliki tato, para ulama menyarankan untuk berusaha menghilangkannya jika memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan.
Namun jika penghapusannya berisiko, maka cukup bertaubat kepada Allah dan berkomitmen untuk tidak menambah tato baru.