• KEISLAMAN

Tradisi Tukar Cincin Tunangan, Apa Hukumnya Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Rabu, 30/07/2025
Tradisi Tukar Cincin Tunangan, Apa Hukumnya Menurut Islam Ilustrasi tukar cincin

Terasmuslim.com - Tradisi tukar cincin saat acara tunangan telah menjadi hal umum di kalangan masyarakat, termasuk umat Muslim. Namun dalam kajian Islam, praktik tersebut ternyata tidak memiliki dasar syariat yang jelas. Islam memang mengenal konsep khitbah atau lamaran, tetapi tidak diiringi dengan ritual tukar cincin seperti yang lazim dilakukan hari ini.

Menurut para ulama, tukar cincin dalam prosesi pertunangan bukan bagian dari ajaran Nabi Muhammad ﷺ. Hal ini lebih merupakan adat atau budaya yang berasal dari tradisi Barat, kemudian diadopsi oleh sebagian masyarakat Muslim. Meski demikian, hukum tukar cincin tidak serta-merta haram, melainkan tergantung niat dan tata cara pelaksanaannya.

“Jika sekadar simbol komitmen tanpa diyakini membawa keberuntungan atau kekuatan gaib, maka hukumnya boleh. Namun bila sudah diyakini punya pengaruh spiritual atau menjadi ajang meniru kebiasaan non-Muslim, maka hukumnya bisa menjadi makruh bahkan haram,” terang sejumlah ulama dalam kajian fikih kontemporer.

Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta’) juga pernah menyatakan bahwa tukar cincin tunangan diperbolehkan selama tidak disertai unsur keyakinan takhayul atau tindakan melanggar syariat, seperti bersentuhan antara lawan jenis yang belum sah secara agama.

Di sisi lain, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, ulama asal Arab Saudi, menegaskan bahwa tukar cincin bukan berasal dari Islam. Ia menyarankan umat Muslim agar berhati-hati terhadap ritual yang cenderung menyerupai tradisi non-Muslim, terutama jika dilakukan secara terus-menerus dan dianggap bagian wajib dari pertunangan.

Islam sendiri lebih menekankan keseriusan lamaran melalui pernyataan langsung kepada wali perempuan, serta mempersiapkan akad nikah dengan sungguh-sungguh. Dalam proses ini, menjaga batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan tetap menjadi kewajiban utama.

Dengan demikian, umat Muslim diimbau untuk bijak dalam menyikapi tradisi yang berkembang. Selama tidak bertentangan dengan prinsip Islam dan dilakukan dengan tetap menjaga adab syar’i, tradisi seperti tukar cincin bisa ditoleransi. Namun, akan lebih baik jika setiap langkah menuju pernikahan benar-benar didasarkan pada ajaran agama, bukan sekadar budaya.