• KEISLAMAN

Perlu Tahu Efek Terlalu Lama Ngambek dengan Pasangan Menurut Hukum Islam

Yahya Sukamdani | Jum'at, 25/07/2025
Perlu Tahu Efek Terlalu Lama Ngambek dengan Pasangan Menurut Hukum Islam Ilustrasi foto istri yang menolak komunikasi dengan suami

Terasmuslim.com - Pertengkaran dan kesalahpahaman dalam rumah tangga adalah hal yang manusiawi. Namun, Islam memberikan batasan dan pedoman jelas tentang bagaimana pasangan suami istri menyikapi konflik, termasuk larangan memutus komunikasi terlalu lama atau saling mendiamkan tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam pandangan Islam, sikap “ngambek” atau saling mendiamkan pasangan secara berlarut-larut bisa berdampak buruk secara hukum maupun spiritual.

Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya saling berpaling, dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dahulu memberi salam." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa memutus hubungan termasuk antara suami istri tidak boleh melebihi tiga hari, kecuali ada alasan syar’i.

Dalam konteks rumah tangga, ulama menyebut bahwa diam dalam rangka menenangkan diri atau menghindari pertengkaran boleh dilakukan sebentar, namun harus segera diakhiri. Jika pasangan terus menerus mendiamkan tanpa komunikasi yang membangun, hal ini bisa menjurus pada dosa karena termasuk memutus silaturahmi dan menyia-nyiakan hak pasangan.

Efek dari mendiamkan pasangan terlalu lama juga bisa sangat merusak. Secara psikologis, hal ini menimbulkan luka batin, rasa tidak dihargai, dan memperlebar jarak emosional antara suami istri. Dalam jangka panjang, ini bisa memicu hilangnya kepercayaan dan kasih sayang, bahkan membuka peluang bagi setan untuk merusak rumah tangga.

Dalam Islam, rumah tangga dibangun di atas dasar mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Jika salah satu pihak memilih diam berhari-hari tanpa sebab yang jelas, maka ia telah menyia-nyiakan prinsip ini. Bahkan sebagian ulama menggolongkan sikap seperti ini sebagai bentuk kedzaliman terhadap pasangan.

Jika terjadi kesalahan besar, Islam tetap menganjurkan penyelesaian dengan komunikasi dan musyawarah. Dalam surat An-Nisa ayat 34, Allah ﷻ menjelaskan tahapan penyelesaian konflik suami istri, termasuk memberi nasihat, mendiamkan di tempat tidur (bukan secara total), dan baru terakhir tindakan tegas jika diperlukan. Ini menunjukkan bahwa mendiamkan pasangan bukan solusi utama, apalagi jika dilakukan tanpa batas waktu.

Maka, bagi pasangan Muslim, penting untuk segera memperbaiki komunikasi usai terjadi konflik. Meminta maaf, mengalah, atau memberi salam lebih dahulu merupakan amalan mulia yang sangat dianjurkan. Karena dalam Islam, memelihara hubungan harmonis lebih utama daripada mempertahankan gengsi atau kemarahan.

Kesimpulannya, ngambek atau mendiamkan pasangan lebih dari tiga hari tanpa alasan syar’i adalah hal yang dilarang dalam Islam. Selain menimbulkan dosa, hal itu juga membuka celah kehancuran rumah tangga. Islam justru mengajarkan penyelesaian masalah dengan penuh hikmah, cinta, dan kasih sayang demi terjaganya ikatan pernikahan yang sakinah.