• UMRAH & HAJI

Hukum Badal Umrah dan Haji dalam Islam

Yahya Sukamdani | Kamis, 01/05/2025
Hukum Badal Umrah dan Haji dalam Islam Ibadah haji di Mekah, Arab Saudi (Foto: Dok. Ditjen PHU)

Terasmuslim.com - Badal berarti menggantikan atau mewakilkan seseorang dalam pelaksanaan ibadah. Dalam konteks umrah dan haji, badal artinya seseorang mengerjakan ibadah umrah atau haji atas nama orang lain.

Hukum Badal Haji dan Badal Umrah

  1. Dibolehkan dengan syarat tertentu

Menurut ijma` (kesepakatan) para ulama, badal haji dan umrah diperbolehkan, tetapi hanya untuk orang yang benar-benar tidak mampu melakukannya sendiri, seperti:

  • Orang yang sudah meninggal dunia dan belum sempat berhaji/berumrah.
  • Orang yang sakit permanen atau lansia renta yang tidak bisa lagi menjalankan haji/umrah meskipun secara finansial mampu.

Dalilnya:
Seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah meninggal dan belum sempat menunaikan haji. Bolehkah aku menghajikannya?” Nabi ﷺ menjawab:
“Ya, hajikanlah dia. Karena utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
(HR. Bukhari, no. 1852)

  1. Tidak boleh untuk orang yang masih mampu sendiri

Jika seseorang masih hidup dan mampu secara fisik dan finansial, maka tidak sah diwakilkan hajinya. Mereka wajib menunaikannya sendiri.

Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa yang memiliki bekal dan kendaraan menuju Baitullah dan tidak berhaji, maka tidak ada alasan baginya untuk menundanya.”
(HR. Tirmidzi, dinilai hasan)

Syarat Orang yang Menjadi Wakil Badal Haji/Umrah

  1. Sudah pernah haji/umrah untuk dirinya sendiri
    • Nabi ﷺ bersabda:
      “Hajikanlah dia, tetapi mulai dengan haji untuk dirimu sendiri terlebih dahulu.”
      (HR. Abu Dawud, no. 1811)
  2. Jujur dan amanah
    • Harus melaksanakan semua rukun dan syarat sesuai syariat.
  3. Niat atas nama orang yang diwakili
    • Contoh niat:
      “Labbaika ‘an fulan (nama orang yang diwakilkan).”

Badal Haji dan Umrah: Ringkasan

  • Meninggal dunia, hukum badal boleh dan sah
  • Sakit menahun/tidak sembuh, hukum badal boleh
  • Masih hidup dan sehat, hukum badal tidak boleh diwakilkan
  • Belum pernah haji/umrah sendiri (si wakil), hukum badal tidak boleh jadi wakil

Badal umrah atau haji diperbolehkan dalam Islam, tetapi hanya untuk:

  • Orang yang meninggal dunia
  • Orang yang sakit atau tidak mampu secara fisik secara permanen

Dan wakilnya harus sudah menunaikan ibadah itu untuk dirinya sendiri lebih dulu.

Keywords :