Ibadah haji di Mekah, Arab Saudi (Foto: Dok. Ditjen PHU)
Terasmuslim.com - Badal berarti menggantikan atau mewakilkan seseorang dalam pelaksanaan ibadah. Dalam konteks umrah dan haji, badal artinya seseorang mengerjakan ibadah umrah atau haji atas nama orang lain.
Hukum Badal Haji dan Badal Umrah
Menurut ijma` (kesepakatan) para ulama, badal haji dan umrah diperbolehkan, tetapi hanya untuk orang yang benar-benar tidak mampu melakukannya sendiri, seperti:
Dalilnya:
Seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah meninggal dan belum sempat menunaikan haji. Bolehkah aku menghajikannya?” Nabi ﷺ menjawab:
“Ya, hajikanlah dia. Karena utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
(HR. Bukhari, no. 1852)
Jika seseorang masih hidup dan mampu secara fisik dan finansial, maka tidak sah diwakilkan hajinya. Mereka wajib menunaikannya sendiri.
Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa yang memiliki bekal dan kendaraan menuju Baitullah dan tidak berhaji, maka tidak ada alasan baginya untuk menundanya.”
(HR. Tirmidzi, dinilai hasan)
Syarat Orang yang Menjadi Wakil Badal Haji/Umrah
Badal Haji dan Umrah: Ringkasan
Badal umrah atau haji diperbolehkan dalam Islam, tetapi hanya untuk:
Dan wakilnya harus sudah menunaikan ibadah itu untuk dirinya sendiri lebih dulu.