• KEISLAMAN

Perlu Tahu Mengadzankan Mayit di Kuburan Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Senin, 28/04/2025
Perlu Tahu Mengadzankan Mayit di Kuburan Menurut Islam Ilustrasi foto Adzan

Terasmuslim.com - Mengadzankan mayit di kuburan adalah sebuah praktik yang kadang dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim, terutama di daerah-daerah tertentu, dengan tujuan agar ruh si mayit merasa tenang, atau sebagai bentuk pengingat tauhid pada saat berpindah dari alam dunia ke alam barzakh. Namun, untuk menjelaskan hukumnya secara ilmiah dalam perspektif syariat Islam, kita perlu mengkaji beberapa hal secara sistematis:

  1. Penjelasan Umum Tentang Adzan

Adzan secara bahasa berarti “pemberitahuan” atau “panggilan.” Dalam syariat, adzan adalah panggilan untuk menandai waktu salat fardhu. Ia merupakan syiar Islam yang mulia, disyariatkan dengan dalil dari Al-Qur`an dan sunnah shahihah.

Namun, penggunaan adzan di luar konteks waktu salat, perlu dasar syar`i yang jelas (dalil), karena ibadah harus didasarkan pada dalil. Ini mengikuti kaidah:

"Al-ashlu fil `ibadat al-tawaqquf" — Asal dalam ibadah adalah tawaqquf (berhenti) sampai ada dalil.

  1. Apakah Ada Dalil Mengadzankan Mayit di Kuburan?

Sejauh penelitian dari sumber-sumber Islam yang muktabar (seperti kitab-kitab hadits, kitab fiqih mazhab empat), tidak terdapat dalil shahih dari Nabi Muhammad ﷺ, para sahabat, atau tabi`in yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ atau para sahabat mengadzankan di kuburan saat menguburkan mayit.

Hadits-hadits terkait adzan setelah pemakaman adalah hadits-hadits dha`if (lemah) atau bahkan maudhu` (palsu). Misalnya, ada riwayat yang menyebutkan bahwa "disunnahkan adzan di sisi kubur setelah dikuburkan" — namun riwayat ini tidak bisa dijadikan hujjah.

Dalam "Al-Mughni" karya Ibnu Qudamah (w. 620 H), dinyatakan:

"Kami tidak mengetahui adanya anjuran untuk mengadzankan di kuburan dalam sunnah Rasulullah ﷺ, dan tidak pula dari salah seorang sahabat beliau."

  1. Pandangan Ulama
  • Mayoritas ulama, seperti dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Hanbali, tidak menganjurkan mengadzankan mayit di kuburan. Bahkan dalam mazhab Syafi`i, dalam Al-Majmu` karya Imam Nawawi, disebutkan bahwa mengadakan adzan di kuburan termasuk bid`ah jika diniatkan sebagai ibadah.
  • Beberapa ulama sufi atau masyarakat tradisional kadang memperbolehkan dengan alasan adzan mengandung kalimat tauhid dan dzikir, dan dianggap bisa menenangkan arwah. Namun ini bukan pandangan fiqih yang kuat secara dasar syariat.
  1. Bagaimana Status Hukumnya?

Secara umum, hukum mengadzankan mayit di kuburan adalah:

  • Bid’ah (perkara baru dalam agama) menurut mayoritas ulama, karena tidak ada tuntunannya dari Nabi ﷺ dan para sahabat.
  • Tidak sampai ke derajat haram jika diniatkan sebagai doa umum, tetapi makruh jika dianggap sebagai bagian dari syariat wajib atau sunnah.

Hal ini sejalan dengan kaidah:

"Man ahdatsa fi amrina hadza ma laysa minhu fahuwa radd"
"Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak."
(HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Alternatif Yang Dianjurkan Saat Penguburan

Daripada mengadzankan, syariat menganjurkan:

  • Memperbanyak doa untuk mayit.
  • Membacakan doa pengokohan seperti yang diajarkan Rasulullah ﷺ:

"Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintalah keteguhan untuknya, karena saat ini dia sedang ditanya."
(HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Albani)

  • Membaca Al-Qur`an di rumah-rumah, bukan di kuburan, untuk menghadiahkan pahalanya (menurut pendapat sebagian ulama).

Mengadzankan mayit di kuburan tidak ada dalil syar`i yang shahih dan bukan sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Praktik ini termasuk bid’ah menurut mayoritas ulama. Sebaiknya kaum muslimin kembali kepada sunnah yang jelas, yaitu berdoa untuk si mayit dan memohonkan keteguhan hatinya saat mulai menghadapi pertanyaan di alam kubur.

Keywords :