• KEISLAMAN

Perlu Tahu Hukum Menutup Jalan Ketika Hajatan Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Kamis, 24/04/2025
Perlu Tahu Hukum Menutup Jalan Ketika Hajatan Menurut Islam Ilustrasi Hajatan (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Masalah menutup jalan umum ketika hajatan, seperti pernikahan, khitanan, atau acara keagamaan, merupakan persoalan sosial yang sering terjadi di masyarakat. Dari sudut pandang Islam, hukum menutup jalan untuk keperluan pribadi atau kelompok ini tidak bisa dipandang secara hitam-putih. Perlu ditinjau melalui prinsip maslahat dan mudarat, hak umum, serta etika bermasyarakat dalam syariat Islam.

Berikut ini penjelasan secara menyeluruh menurut hukum Islam:

  1. Prinsip Umum: Jalan Umum adalah Hak Bersama

Dalam Islam, jalan umum adalah fasilitas milik publik, bukan milik pribadi. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan tanpa memperhatikan hak orang lain. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

"Janganlah salah seorang dari kalian duduk di jalan!"
Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami tidak punya tempat lain untuk duduk dan mengobrol."
Beliau bersabda:
"Jika kalian tetap duduk di jalan, maka berikanlah hak jalan."
Mereka bertanya: "Apa itu hak jalan?"
Nabi ﷺ menjawab:
"Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, membalas salam, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa jalan umum harus dihormati, tidak boleh dijadikan tempat yang mengganggu lalu lintas, apalagi menutupnya total.

  1. Menutup Jalan Tanpa Izin: Dilarang dan Berdosa

Jika seseorang menutup jalan umum tanpa izin pihak berwenang, dan menyebabkan kesulitan bagi pengguna jalan lain, maka menurut syariat ini termasuk perbuatan zalim dan berdosa. Sebab:

  • Menyebabkan mudharat dan kemudaratan bagi orang lain, padahal Islam sangat menekankan untuk tidak menyakiti sesama.
  • Termasuk dalam larangan umum:

"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain."
(حديث: لا ضرر ولا ضرار – HR. Ibnu Majah)

  • Bisa menyebabkan kemacetan, keterlambatan, atau bahkan kecelakaan, yang menyalahi maqashid syariah (tujuan perlindungan terhadap nyawa dan harta).
  1. Jika Mendapat Izin dan Tetap Menjaga Hak Umum: Diperbolehkan dengan Syarat

Namun jika menutup jalan dilakukan dengan izin resmi dari aparat pemerintah atau RT/RW setempat, dan:

  • Tidak menutup total akses jalan utama.
  • Ada pengaturan lalu lintas alternatif atau petugas keamanan.
  • Waktu penutupan dibatasi, tidak berlebihan.
  • Tidak mengganggu aktivitas warga secara umum.

Maka hukum menutup jalan bisa menjadi mubah (boleh) karena adanya maslahat yang jelas dan telah diatur dengan baik. Ini sesuai kaidah:

"Tasarruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bil-maslahah"
(Kebijakan pemimpin atas rakyat harus berdasar kemaslahatan)

  1. Adab Islam dalam Bermasyarakat

Islam sangat menganjurkan menjaga harmoni sosial dan menghindari konflik antarwarga. Dalam hal ini, jika seseorang ingin mengadakan hajatan dan perlu menggunakan sebagian jalan:

  • Hendaknya bermusyawarah dengan warga sekitar.
  • Menyediakan akses jalan alternatif.
  • Mengutamakan etika, kebersihan, dan tidak mengganggu ibadah orang lain.

Keywords :