
Ilustrasi bau badan ketika shalat
Terasmuslim.com - Menjaga kesucian dan kenyamanan saat beribadah secara berjamaah merupakan bagian penting dari adab beragama.
Namun, tidak jarang seorang jamaah mengalami gangguan konsentrasi akibat aroma tak sedap dari makmum di sampingnya.
Para ulama menegaskan bahwa membatalkan shalat fardhu secara sembarangan tanpa udzur syar`i hukumnya adalah haram.
Larangan merusak amalan yang sedang dikerjakan secara tegas disebutkan oleh Allah SWT dalam Surah Muhammad ayat 33.
Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman agar umat beriman menaati-Nya dan Rasul-Nya serta tidak merusak pahala amal-amal mereka.
Secara hukum asal, gangguan bau badan dari orang lain belum termasuk kriteria udzur darurat yang membolehkan pembatalan shalat wajib.
Oleh karena itu, seorang Muslim dianjurkan untuk bersabar dan tetap melanjutkan shalatnya hingga selesai dengan khusyuk.
Meski begitu, Islam sangat menekankan agar setiap jamaah senantiasa menjaga kebersihan dan kesegaran tubuh sebelum pergi ke masjid.
Rasulullah SAW telah mengingatkan bahaya mengganggu jamaah lain melalui aroma yang dapat merusak kekhusyukan ibadah.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi SAW melarang orang yang memakan bawang untuk mendekati masjid agar tidak mengganggu malaikat dan jamaah.
Jika bau tersebut sangat menyengat hingga tingkat darurat memicu mual hebat atau muntah, sebagian ulama memberikan keringanan untuk membatalkan shalat.
Namun, jika masih bisa ditahan, bertahan dalam shalat serta berusaha fokus kepada Allah jauh lebih utama dan bernilai pahala.
Apabila bau badan terasa mengganggu sebelum shalat dimulai, kita diperbolehkan memilih posisi atau shaf lain yang lebih nyaman.
Penting bagi setiap Muslim untuk saling mengingatkan dengan penuh kelembutan mengenai pentingnya kebersihan diri saat hendak beribadah.
Semoga kita semua senantiasa dianugerahi pemahaman ilmu agama yang luas serta dimudahkan dalam menjalankan ibadah dengan sempurna.
TAGS : membatalkan shalat bau badan adab shalat