
Ilustrasi shalat saat sakit
Terasmuslim.com - Islam merupakan agama yang penuh dengan kasih sayang dan tidak pernah memberatkan para pemeluknya dalam menjalankan ibadah.
Kewajiban menunaikan shalat lima waktu tetap melekat bagi seorang Muslim selama akal pikirannya masih berfungsi dengan baik.
Bagi pasien yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit, Allah SWT memberikan berbagai keringanan (rukhshah) dalam beribadah.
Prinsip kemudahan ibadah ini ditegaskan secara jelas oleh Allah SWT dalam firman-Nya pada Surah Al-Baqarah ayat 185.
Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Selain itu, Allah SWT juga mengingatkan manusia untuk bertakwa sesuai dengan batas kemampuan yang dimiliki dalam Surah At-Taghabun ayat 16.
Ayat tersebut menyatakan, "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah."
Tata cara ibadah shalat bagi orang sakit telah diatur secara rinci dan praktis dalam petunjuk Rasulullah SAW.
Dalam hadits sahih riwayat Imam Bukhari, Nabi SAW bersabda kepada Imran bin Husain ra tentang cara shalat saat sakit.
Rasulullah SAW bersabda, "Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, dan jika tidak mampu maka sambil berbaring miring."
Bila pasien tidak mampu bersuci menggunakan air karena kondisi medis, maka wudhu dapat digantikan dengan cara bertayamum.
Arah kiblat hendaknya diusahakan sejauh kemampuan pasien, namun jika sangat terbatas maka pasien boleh shalat menghadap ke arah mana saja yang memungkinkan.
Gerakan ruku` dan sujud bagi pasien yang shalat sambil duduk atau berbaring cukup dilakukan dengan isyarat anggukan kepala.
Pasien juga diperbolehkan untuk menjamak shalat dzuhur dengan ashar serta maghrib dengan isya apabila kondisi sakitnya sangat berat.
Dengan adanya keringanan syariat ini, tidak ada alasan bagi setiap Muslim untuk meninggalkan ibadah shalat walau sedang dalam kondisi sakit.
TAGS : shalat orang sakit hukum shalat rukhsah shalat