KEISLAMAN

MUI: Barang yang Digadaikan Tetap Wajib Dikenakan Zakat

M. Habib Saifullah| Selasa, 27/10/2026
Barang milik seseorang yang sedang dijadikan agunan atau jaminan utang tetap menjadi milik penuh penggadai, sehingga tetap wajib dikeluarkan zakatnya Ilustrasi orang yang sedang berzakat (Foto: dompetdhuafa)

Terasmuslim.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menetapkan Fatwa Nomor 67 Tahun 2022 tentang Hukum Zakat atas Barang yang Digadaikan.

Fatwa ini menegaskan bahwa barang milik seseorang yang sedang dijadikan agunan atau jaminan utang tetap menjadi milik penuh penggadai, sehingga tetap wajib dikeluarkan zakatnya apabila memenuhi ketentuan syar`i.

Dalam fatwa yang ditetapkan pada 23 Rabiul Awal 1444 H atau 19 Oktober 2022 M di Jakarta, MUI mendefinisikan batasan barang yang digadaikan secara eksplisit.

"Barang yang digadaikan adalah barang milik penggadai yang digadaikan kepada orang lain sebagai jaminan atas utang dan dikembalikan saat ada pelunasan, yang dilaksanakan dengan menggunakan akad syari."

Baca juga :

Meskipun secara fisik barang agunan berada di bawah penguasaan pihak penerima gadai (murtahin), hak kepemilikan atas barang tersebut pada hakikatnya tidaklah berpindah. MUI menegaskan dalam poin pertama Ketentuan Hukum:

"Pada dasarnya barang yang digadaikan tetap dimiliki oleh orang yang menggadaikan."

Syarat Wajib Zakat Barang Gadai

MUI merinci bahwa barang yang sedang digadaikan wajib dizakati oleh pemiliknya apabila memenuhi tiga kriteria utama:

1. Kategori Harta Wajib Zakat: Barang tersebut termasuk ke dalam jenis harta yang wajib dizakati (alamwal azzakawiyah).

2. Mencapai Nisab: Nilai atau jumlah barang telah mencapai nisab, termasuk ketika ditotal dengan harta sejenis lainnya yang tidak sedang digadaikan.

3. Memenuhi Syarat Haul: Telah melewati batas masa kepemilikan satu tahun (hawalan alhaul) untuk jenis harta yang mensyaratkan haul.

MUI menambahkan bahwa ketentuan hukum besaran dan tata cara zakat barang yang digadaikan mengikuti aturan hukum dari jenis barang tersebut.

Landasan Syar`i dan Pandangan Ulama Fikih

Penerbitan fatwa ini didasarkan pada prinsip bahwa salah satu syarat utama kewajiban zakat adalah kepemilikan sempurna (almilk altamm) dari calon muzakki. Dalam landasan fikih yang dirujuk, Komisi Fatwa MUI mengutip pendapat Imam Nawawi dari kitab alMajmu` (5/343):

"Jika seseorang menggadaikan ternak atau komoditas zakat lainnya dan haul telah terpenuhi, maka ada dua jalan, pertama pandangan madzhab (Syafi’i) dan Jumhur yang menegaskan wajib dikeluarkan zakatnya karena kepemilikannya secara penuh terhadap harta tersebut."

Selain itu, persyaratan berjalannya masa satu tahun (haul) disandarkan pada sabda Rasulullah SAW dari riwayat `Aisyah RA:

"Tidak ada zakat di dalam harta sehingga berputar satu tahun." (HR. Ibnu Majah)

TAGS : Barang Gadai Hukum Zakat Fatwa MUI

Terkini